Pilpres 2024
Tak Terima Kalah, Etika Anies Lebih Rendah Daripada Gibran? Pengamat: Tak Layak Jadi Pemimpin
Tak terima kalah, etika Anies Baswedan lebih rendah daripada Gibran? Pengamat sebut Anies Baswedan tak layak jadi pemimpin.
Prabowo-Gibran dinyatakan memperoleh 96.214.691 suara. Sementara itu, pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, mengantongi 40.971.906 suara.
Selanjutnya, capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, menghimpun 27.040.878 suara. Hasil yang ditetapkan oleh KPU itu meliputi perolehan suara di 38 provinsi di Indonesia dan 128 wilayah luar negeri.
Baca juga: Meski Kalah di Pilpres 2024, Pendukung Tetap Teriaki Anies Presiden saat Tiba di Markas Pemenangan
Ketetapan KPU tersebut disahkan dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Baca juga: Isu Dapat Tawaran Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Jawaban Anies Baswedan
Tuntut Pilpres Diulang tanpa Gibran
Saat ini tim hukum pemenangan Anies-Cak Imin tengah mengajukan gugatan hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin membawa tumpukan berkas ke Gedung MK saat mendaftarkan permohonan pembatalan Keputusan KPU nomor 360/2024 tentang penetapan hasil Pemilu tersebut.
Sejumlah petinggi Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas Amin) tampak hadir dalam proses pendaftaran gugatan di MK. Di antaranya adalah Kapten Timnas Amin Muhammad Syaugi, Co-Captain Timnas Amin Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ketua THN Amin Ari Yusuf Amir dan advokat sekaligus Dewan Pakar TPN Amin Eggi Sudjana.
Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ini pun resmi terdaftar dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Ketua THN Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir mengungkapkan, salah satu permohonan yang diminta ke MK adalah pemungutan suara ulang tanpa cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
Tim hukum menilai, pasangan Prabowo-Gibran telah dibantu oleh Presiden RI Joko Widodo.
Pasalnya, Gibran merupakan putra sulung dari Kepala Negara.
"Kita meminta supaya ada pemungutan suara ulang, tapi biang masalah di cawapres (Gibran), itu tidak diikutkan lagi supaya tidak ada cawe-cawe dari Presiden lagi," kata Ari.
"Diganti calon wakilnya, silakan siapa saja diganti, mari kita bertarung dengan jujur dengan adil, dengan bebas," ucapnya.
Ari menjelaskan, permohonan ini dilayangkan atas temuan berbagai fakta dan bukti kecurangan dari Pilpres 2024 di lapangan.
Baca juga: Lampu Merah Hak Angket dari PDIP, Megawati Bangun Hubungan Baik dengan Prabowo, Anies Nyagub Lagi?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.