Pilpres 2024

Upaya Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud Menangkan Gugatan di MK, Siapkan Saksi Kapolda, Lurah hingga ASN

Upaya Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud menangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), siapkan saksi Kapolda, Lurah hingga ASN.

IST
Mahkamah Konstitusi. Upaya Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud menangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), siapkan saksi Kapolda, Lurah hingga ASN dan kepala desa. 

TRIBUNKALTIM.CO - Upaya Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud menangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), siapkan saksi Kapolda, Lurah hingga ASN.

Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud sudah mendaftarkan gugatan sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

Kedua tim paslon capres/cawapres ini pun menyiapkan sejumlah bukti dan saksi di persidangan nanti.

Tak tanggung-tanggung, kubu Ganjar Pranowo - Mahfud MD menyiapkan seorang Kapolda sebagai saksi.

Sementara Timnas AMIN menyiapkan saksi dari Lurah hingga aparatur sipil nasional (ASN).

Baca juga: Timnas AMIN Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, Ngotot Minta Gibran Dicoret dan Pemilu Diulang

Baca juga: Pakai 100 Pengacara, Tim Ganjar-Mahfud Minta Hakim MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran dari Pilpres

Baca juga: Intip Peluang AMIN dan Ganjar-Mahfud Menangkan Gugatan Pilpres 2024 di MK, Fokus Bongkar Kecurangan

Wakil Tim Hukum Nasional (THN) Timnas Anies-Muhaimin (AMIN), Sugito Atmo Prawiro mengatakan pihaknya telah menyiapkan lurah hingga aparatur sipil negara (ASN) sebagai saksi untuk memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sengketa hasil Pilpres 2024.

Meski demikian, Sugito belum membeberkan lebih lanjut identitas saksi lurah dan ASN tersebut.

Yang pasti kata dia, Timnas AMIN akan membuktikan adanya kecurangan dan menuntut pemilu ulang digelar tanpa melibatkan Gibran sebagai peserta.

"Saksi di antaranya ada masyarakat biasa, lurah, ada beberapa ASN. Saksi sudah dikumpulkan," kata Sugito, Jumat (22/3/2024).

Ia mengatakan bahwa Tim AMIN memiliki banyak saksi yang akan dibawa oleh di MK.

Namun, terbentur oleh batas jumlah maksimal soal saksi yang boleh diajukan ke MK.

ANIES - MUHAIMIN - Pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar bersama Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir serta Kapten Timnas AMIN Muhammad Syaugi memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan di Markas Tim Hukum AMIN, Mampang Square, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024). Update real count Pilpres 2024 KPU hari ini, Jumat (1/3/2024). Di KawalPemilu Anies-Muhaimin unggul di 3 provinsi.
ANIES - MUHAIMIN - Pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar bersama Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir serta Kapten Timnas AMIN Muhammad Syaugi memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan di Markas Tim Hukum AMIN, Mampang Square, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024). Update real count Pilpres 2024 KPU hari ini, Jumat (1/3/2024). Di KawalPemilu Anies-Muhaimin unggul di 3 provinsi. (Tribunnews.com/Jeprima)

Nantinya, kata dia Tim AMIN akan memilah saksi mana saja yang patut untuk dibawa ke MK.

"Banyak, banyak. Cuma di MK dibatasi paling maksimal bisa delapan sampai 10 orang, karena waktunya terbatas kan. Dua minggu setelah itu harus putus," kata dia.

Timnas AMIN telah mengajukan gugatan terhadap hasil Pilpres 2024 ke MK pada Kamis (21/3/2024).

Permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan telah terdaftar dengan nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Ketua Timnas AMIN Ari Yusuf Amir mengatakan bundel permohonan yang terdiri dari ratusan halaman itu memuat sejumlah pelanggaran seperti keterlibatan aparat dan pengerahan kepala desa dalam Pilpres 2024.

Ari juga mengatakan salah satu permohonan dalam gugatan yakni pemungutan suara pilpres diulang tanpa keikutsertaan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Menurut Ari, hal ini untuk menghindari cawe-cawe Presiden Joko Widodo.

"Banyak sekali di dalam sini, tentang bagaimana keterlibatan aparat, menggunakan anggaran negara, permainan kepala desa, pengaturan angka-angka, kita jelaskan dalam permohonan kita," ujar Ari di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/3).

Menanggapi gugatan yang diajukan THN AMIN, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi berharap kubu paslon Pilpres nomor urut 1 itu bisa membawa bukti yang lengkap.

"Ya silakan saja mengajukan gugatan ke MK. Itu dijamin oleh UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu bahwa jika ada sengketa hasil perolehan suara pemilu, maka mengajukan gugatan ke MK," ujar Viva, kepada wartawan, Jumat (22/3/2024).

Viva mengingatkan AMIN untuk mengajukan gugatan dengan bukti-bukti yang otentik.

"Mulai dari hasil kertas plano, form C 1, form D 1 dan seterusnya. Jalur hukum melalui MK harus lengkap buktinya. Jika tidak lengkap, ya itu namanya omon-omon saja," kata Viva.

Kubu Ganjar Mahfud Siapkan Saksi Kapolda hingga Kepala Desa

Tim Hukum Ganjar-Mahfud akan mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), kemarin Sabtu (23/3/2024) sore.

Kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa mengatakan, gugatan ini akan berfokus pada dalil telah terjadi pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Menurutnya, masih terdapat kekosongan hukum berkaitan dengan pelanggaran pemilu TSM dalam konstruksi UU Pemilu di Indonesia.

Dari kekosongan hukum itulah, pihaknya berharap hakim MK mengambil putusan untuk mendiskualifikasi presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Siapkan Bukti

TPN Ganjar-Mahfud sudah menyiapkan materi gugatan sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

Tak tanggung-tanggung, kubu Ganjar Pranowo - Mahfud MD menyiapkan seorang Kapolda sebagai saksi.

Sosok Kapolda ini akan dijadikan saksi untuk membuktikan keterlibatan aparat dalam pemenangan salah satu pasangan calon di Pilpres 2024.

Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengatakan, kapolda tersebut bakal membeberkan pengerahan aparat negara untuk memobilisasi pemilih agar memilih kandidat tertentu.

Baca juga: Akhirnya Mahfud MD Bocorkan Sikap Megawati yang Sebenarnya Soal Hak Angket, Cek Dampak Politiknya

"Kami punya bukti ada kepala desa yang dipaksa oleh polisi, ada juga bukti warga masyarakat mau milih ini tapi diarahkan ke paslon lain.

Dan akan ada kapolda yang kami ajukan,” kata Henry, dikutip dari siaran pers TPN Ganjar-Mahfud, Senin (11/3/2024).

Selain kapolda, kata Henry, TPN Ganjar-Mahfud bakal memboyong sejumlah pakar untuk menjadi saksi di persidangan, salah satunya pakar sosiologi massa.

Henry meyakini, perolehan suara Ganjar-Mahfud tidak akan tertinggal jauh apabila tidak ada mobilisasi kekuasaan.

Khususnya di provinsi Jawa Tengah yang pernah dipimpin oleh Ganjar selama 10 tahun.

Ia menyebutkan, salah satu dugaan moblisasi massa itu terjadi di Kabupaten Sragen di mana pemilih diminta untuk tidak menggunakan hak pilih sehingga partisipasi pemilih hanya di kisaran 30 persen.

Politikus PDIP itu pun menuturkan bahwa gugatan yang diajukan ke MK nanti tidak akan fokus pada selisih suara yang diperoleh Ganjar-Mahfud dibanding pemenang pemilu nanti.

"Kami tidak akan larut dengan masalah selisih angka perolehan, tapi kami akan fokus pada TSM karena kejahatan ini sudah luar biasa.

Kita akan yakinkan hakim dengan bukti yang kita miliki bahwa ini betul-betul kejahatan yang TSM," kata Henry.

Baca juga: Hasil Rekapitulasi Pilpres di Kaltim, Prabowo-Gibran Raih 1,5 Juta Suara, AMIN Unggul di Balikpapan

Henry menyatakan, gugatan pihaknya akan berfokus pada dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

"Kami tidak akan larut dengan masalah selisih angka perolehan, tapi kami akan fokus pada TSM karena kejahatan ini sudah luar biasa.

Kita akan yakinkan hakim dengan bukti yang kita miliki bahwa ini betul-betul kejahatan yang TSM," kata Henry.

Sebelumnya calon wakil presiden (cawapres) nomor 3, Mahfud MD menegaskan bahwa pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD bakal menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK.

Mahfud menyebutkan, tim hukum yang dibentuk partai politik pengusung sudah selesai menyusun struktur gugatan atau permohonan sengketa hasil pemilihan umum (pemilu) untuk diserahkan ke MK.

"Pekan depan, saya akan ketemu dengan tim hukumnya Mulya Lubis, karena tim hukum untuk ke MK itu struktur gugatan atau permohonan itu sudah jadi ke bawah, tinggal mengisi datanya apa," kata Mahfud di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Jumat (8/3/2024).

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu lantas menegaskan bahwa jalur hukum ini penting ditempuh supaya ada legitimasi terhadap hasil Pemilu 2024.

"Kalau betul memang seperti yang ada di perhitungan sementara, kita akan proses secara hukum agar ini selesai secara hukum juga.

Tidak menimbulkan isu yang menyebabkan cacat hukum atau tercederainya hukum," ujar Mahfud.

Baca juga: Survei Litbang Kompas, Terjawab Alasan 31 Persen Responden Setuju Gubernur Jakarta Dipilih Presiden

Pengadilan Rakyat

pakar hukum tata negara Feri Amsari mendorong publik untuk mempertimbangkan Pengadilan Rakyat (people’s tribunal) untuk mengungkap dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Pengadilan rakyat itu merupakan alternatif untuk mengungkap dugaan kecurangan pemilu yang meresahkan publik selain menggulirkan hak angket di DPR RI.

“Saya pikir publik harus memikirkan people’s tribunal untuk membongkar kecurangan dan DPR secara formil melakukan hak angket, membongkar kecurangan pemilu melalui proses penyelidikannya, keterlibatan struktur penyelenggara pemerintah.

Menjelaskan sistem kecurangan, dan dampak yang masif bagi pemilu,” ujar Feri Amsari mengutip kanal Youtube Bambang Widjojanto, sebagaimana keterangan pers diterima Tribunnews, Selasa (5/3/2024).

Feri menyebut, dugaan kecurangan Pemilu 2024 terlihat sejak sebelum pemungutan suara membuat rakyat gelisah, dan kegelisahan itu terkonfirmasi setelah menyaksikan film dokumenter “Dirty Vote”.

“Secara psikologis rakyat merasakan ada yang tidak beres pada pemilu.

Begitu menyaksikan film terkonfirmasi.

Politisi, mahasiswa dan guru besar yang menyaksikan itu gelisah dan merasa tidak nyaman dengan situasi ini,” ujar Feri Amsari yang juga menjadi aktor dalam film dokumenter tersebut.

Baca juga: Terungkap Alasan Refly Harun Sebut Pengkritiknya Orang Bodoh, Sebut Pemilu 2024 Belum Selesai

Menurut Feri, publik sudah cukup layak untuk membuat pengadilan rakyat soal kecurangan pemilu dan masyarakat sipil bisa membuktikan betapa masifnya kecurangan yang terjadi.

Dia menyebut contoh pengadilan rakyat di Belanda yakni International People’s Tribunal untuk membahas kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Indonesia pada periode 1965-1966 oleh kelompok-kelompok masyarakat.

Sidang digelar di Den Haag Belanda pada 10 November 2015.

Feri menjelaskan dugaan kecurangan Pemilu 2024 terkait dengan ‘abuse of power.’

Kecurangan tidak bisa hanya mempertimbangkan formulir C Hasil, karena C Hasil dihasilkan dari proses kecurangan sebelum pencoblosan.

Kecurangan dilakukan melalui ‘abuse of power’ dan pengadilan rakyat bisa memotret penyalahgunaan kekuasaan tersebut.

Mantan Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas itu juga menyebut bahwa “Dirty Vote” bisa menjadi bukti permulaan yang cukup untuk membongkar fakta.

Misalnya keterlibatan penyelenggara Pemilu 2024 dalam kecurangan.

Baca juga: Terus Dorong Hak Angket, Refly Harun Diminta Akui Kekalahan Pilpres, Sebut Pengkritiknya Orang Bodoh

“Kalau barang bukti dugaan kecurangan digelar pada hak angket maka akan terbongkar pelaku kecurangan sebenarnya,” katanya.

Feri menambahkan, publik siap membantu alat bukti yang dibutuhkan DPR untuk membuktikan kecurangan pada Pemilu 2024. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Buktikan Mobilisasi Massa, Kubu Ganjar-Mahfud Akan Hadirkan Kapolda di Sidang MK Sengketa Pemilu

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gugat Hasil Pilpres 2024, Lurah Hingga ASN Disiapkan Timnas AMIN Tampil di Mahkamah Konstitusi

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved