Pilpres 2024
Sidang Gugatan Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud Mulai 27 Maret 2024, Putusan MK Diketok 22 April
Sidang gugatan Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud mulai 27 Maret 2024, putusan MK diketok 22 April 2024.
Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Briandena Silvania Sestiani
TRIBUNKALTIM.CO - Sidang gugatan Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud mulai 27 Maret 2024, putusan MK diketok 22 April 2024.
Simak informasi terkait jadwal sidang gugatan Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud di Mahkamah Konstitusi (MK), putusan hakim di hari ke-14.
Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud sudah memasukkan materi gugat hasil Pilpres 2024 ke MK.
Pasangan calon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) langsung mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 sehari setelah KPU umumkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024.
Sedangkan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga sudah mengajukan gugatan pada Sabtu (23/3/2024).
Kapan sidangnya akan digelar? Dan kapan keputusan hakim?
Simak jadwalnya dalam artikel ini.
Baca juga: Anies-Muhaimin Pasangan Pertama yang Gugat Pilpres 2024 ke MK, Minta Pemilihan Ulang tanpa Gibran
Baca juga: Terungkap Alasan Timnas AMIN Minta Pilpres 2024 Diulang, Tapi Gibran Tak Boleh Ikut Lagi
Baca juga: Nasib Hak Angket? PKS dan Nasdem Terima Hasil Pilpres 2024, Pendukung Anies-Muhaimin Tersisa PKB
Permohonan pasangan AMIN didaftarkan dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Sementara itu, permohonan kubu pasangan calon nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD tercatat dengan nomor 02-03/AP3-PRES/PAN.MK/03/2024.
Lantas, setelah dua kubu ini mengajukan gugatan, kapan MK menggelar sidang sengketa hasil Pilpres 2024?

Terkait jadwal dan tahapan sidang telah diatur dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Kabupaten/Kota, dan Pilpres.
Dalam PMK itu dijelaskan, batas waktu penyelesaian perkara sengketa Pilpres 2024 selama 14 hari kerja dihitung sejak permohonan sengketa diregistrasi atau dicatat dalam e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi).
Adapun jadwal sidang sengketa hasil Pilpres 2024 akan dimulai pada 27 Maret 2024.
Sementara pengucapan putusan, bila merujuk pada PMK tersebut, digelar pada 22 April 2024.
Baca juga: Beda Sikap Anies-Muhaimin dan Surya Paloh soal Hasil Pilpres 2024 Disorot, Sinyal Nasdem Gabung KIM
Inilah jadwal dan tahapan sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di MK sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.