Breaking News

Berita Nasional Terkini

Benarkah Barang Bawaan ke Luar Negeri Wajib Dilaporkan? Ini Penjelasan Bea Cukai

Belakangan ini aturan penumpang yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri perlu melaporkan barang bawaan ke petugas Bea Cukai viral di medsos.

canva.com
Ilustrasi. Berikut penjelasan lengkap Bea Cukai soal aturan lapor barang bawaan ke luar negeri, wajib kah? 

Kemudian, saat kembali ke Indonesia penumpang dapat menyerahkan dokumen BC 3.4 ke petugas Bea Cukai dan akan dicocokkan dengan kesesuaian barang bawaan.

Bea dan Cukai menegaskan, seluruh layanan ini gratis dan mengimbau penumpang datang lebih awal bila melaporkan barang bawaan ke pos Bea Cukai untuk menghindari keterlambatan.

Dalam PMK 203/2017, barang-barang bawaan yang wajib dilaporkan ke Pejabat Bea dan Cukai meliputi perhiasan emas, perhiasan mutiara, dan perhiasan bernilai tinggi lainnya yang termasuk dalam kategori jenis barang yang tercantum dalam BAB 71 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia.

Kedua, adalah barang yang akan dibawa kembali ke dalam Daerah Pabean, atau kembali ke wilayah Indonesia. Ketiga, adalah uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp 100 juta, atau dengan mata uang asing yang nilainya setara.

Terakhir adalah barang ekspor yang dikenakan bea keluar.

Untuk barang bawaan perhiasan yang akan diperdagangkan, diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai dengan menggunakan pemberitahuan ekspor barang.

Sedangkan untuk barang bawaan yang akan dibawa kembali, diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai menggunakan pemberitahuan pembawaan barang untuk dibawa kembali.

Sedangkan untuk barang bawaan uang tunai atau instrumen pembiayaan, wajib diberitahukan dengan menyampaikan pemberitahuan dan mengisi formulir pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain.

Terakhir, untuk barang ekspor, kewajiban pabeannya diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bea keluar. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Lapor Barang Bawaan Sebelum ke LN, Begini Aturan yang Harus Dilakukan Penumpang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Barang Bawaan ke Luar Negeri Wajib Lapor, Ini Klarifikasi Bea Cukai", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2024/03/24/171600126/viral-barang-bawaan-ke-luar-negeri-wajib-lapor-ini-klarifikasi-bea-cukai.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved