Berita Nasional Terkini
Benarkah Barang Bawaan ke Luar Negeri Wajib Dilaporkan? Ini Penjelasan Bea Cukai
Belakangan ini aturan penumpang yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri perlu melaporkan barang bawaan ke petugas Bea Cukai viral di medsos.
Penumpang yang memanfaatkannya pun terhitung sangat minim," kata Nirwala dalam keterangan tertulis, Minggu (24/3/2024).
Nirwala mengatakan, kebijakan tersebut sangat bermanfaat dan banyak digunakan untuk membantu warga Indonesia yang akan mengadakan kegiatan (event) di luar negeri.
"Contohnya untuk perlombaan internasional, kegiatan budaya, seni, musik, pameran atau kegiatan internasional lainnya yang membawa banyak peralatan penunjang dari dalam negeri, seperti sepeda, gitar, keyboard, atau drum," ujarnya.
Nirwala mengatakan, dengan sebelumnya mendaftarkan barang-barang tersebut kepada Bea Cukai di bandara atau pelabuhan, maka akan memudahkan dan mempercepat penyelesaian pelayanan kepabeanan terhadap barang tersebut saat kembali ke Indonesia bersama pemilik/penumpang.
“Jadi terhadap barang tersebut akan berlaku skema ekspor sementara, sehingga tidak akan dianggap sebagai barang perolehan luar negeri atau impor saat datang kembali ke Indonesia.
Selain itu, barang tersebut juga tidak akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor,” tuturnya.
Lebih lanjut, Nirwala mengatakan, Bea Cukai berupaya untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada penumpang sesuai dengan amanat dalam perundangan yang disusun oleh kementerian dan lembaga (K/L).
Selain itu, Bea Cukai juga mendukung penuh revisi regulasi Permendag 36 yang sedang dilakukan oleh Kemendag bersama lintas kementerian.
“Kami mengapresiasi masukan dari masyarakat dan pelaku usaha untuk menjadi bahan perbaikan pelaksanaan tugas kepabeanan, baik dalam pelayanan maupun pengawasan untuk kepentingan ekonomi nasional,” ucap dia.
Baca juga: 1.124.500 Batang Rokok dan 221 Miras Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Sangatta Kutai Timur
Prosedur Barang Bawaan yang Dibawa ke Luar Negeri
Dikutip dari cuplikan unggahan akun Instagram @beacukaikualanamu yang memberitahukan mengenai aturan baru tersebut.
Dimana disampaikan lewat unggahan reels tersebut bahwa barang bawaan dari Indonesia yang hendak dibawa kembali ke Indonesia wajib dilaporkan ke Petugas Bea Cukai.
Akun Instagram resmi Bea Cukai Kualanamu itu juga menjelaskan ada prosedur yang harus dipenuhi penumpang agar barang bawaan yang mereka bawa ke luar negeri, ketika dibawa pulang ke Indonesia tidak dikenakan pajak.
Dimana diketahui, barang bawaan yang dibawa kembali adalah salah satu dari empat kategori barang yang harus dilaporkan ke Bea Cukai sesuai ketentuan di PMK 203/2017.
Pertama, penumpang pesawat yang hendak ke luar negeri bisa mendatangi Pos Bea dan Cukai di Terminal Kedatangan Bandara untuk melaporkan barang yang akan dibawa kembali, dengan menyertakan data diri, tiket perjalanan, dan boarding pass.
Selanjutnya, penumpang akan mendapat Surat Persetujuan Membawa Barang (SPMB) atau Formulir BC 3.4. Petugas Bea Cukai akan melakukan pengawalan barang dan penumpang untuk memastikan barang benar-benar keluar dari Indonesia.
| Kasus Silfester Matutina Belum Dieksekusi Usai 6 Tahun Inkrah, Ahmad Khozinudin: Jaksa Lalai |
|
|---|
| 6 Fakta Menarik Uang Panai, Tradisi Pernikahan Khas Suku Bugis yang Sarat Makna |
|
|---|
| Sentil Hasan Nasbi yang Kritik Purbaya, Pengamat: Urusin Pertamina Saja |
|
|---|
| Mahfud MD Ungkap Alasan Ragu Luhut Binsar Pandjaitan Terlibat Dugaan Korupsi Proyek Whoosh |
|
|---|
| Rekam Jejak Diny Yuliani, Istri Bupati Purwakarta yang Meninggal Dunia Hari Ini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240325_aturan-lapor-barang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.