Pilpres 2024

Cara KPU Hadapi 1.000 Pengacara Timnas AMIN dan 100 Lawyer TPN Ganjar-Mahfud di Mahkamah Konstitusi

Cara KPU hadapi 1.000 pengacara Timnas AMIN dan 100 lawyer TPN Ganjar-Mahfud di Mahkamah Konstitusi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
IST
Cara KPU hadapi 1.000 pengacara Timnas AMIN dan 100 lawyer TPN Ganjar-Mahfud di Mahkamah Konstitusi 

Dua hari berselang, giliran TPN Ganjar-Mahfud yang mengajukan gugatan PHPU ke MK yaitu pada Sabtu (23/3/2024).

Sebelumnya, TPN Ganjar-Mahfud menyebut menyiapkan 100 pengacara untuk bersidang di Mahkamah Konstitusi.

Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan permohonan gugatan yang diajukan pihaknya setebal 151 halaman dan belum termasuk bukti dan lampiran.

Dalam petitumnya, Todung menjelaskan salah satunya adalah agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari Pilpres 2024.

Todung mengatakan mereka perlu didiskualifikasi lantaran dianggap telah melanggar hukum dan etika dalam pencalonannya.

"Kami meminta didiskualifikasi kepada paslon 02 yang menurut hemat kami telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika.

Dan itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh (putusan) MKMK dan terakhir oleh DKPP," kata Todung di Gedung MK, Jakarta.

Selain itu, dia mengatakan pihaknya ingin agar KPU menggelar pemungutan suara ulang di seluruh TPS Indonesia hingga membatalkan putusan KPU terkait Pilpres 2024.

"Ini hanya sebagian dari apa yang kami muat dalam permohonan kami.

Masih ada misalnya penyalahgunaan sistem IT KPU yang menurut kami sangat banyak diperbincangkan dan tidak bisa diterima sama sekali. Sirekap contohnya," kata Todung.

Baca juga: Tak Terima Kalah, Etika Anies Lebih Rendah Daripada Gibran? Pengamat: Tak Layak Jadi Pemimpin

KPU Siap Hadapi

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, mengatakan pihaknya sudah siap untuk menghadapi seluruh gugatan Pemilu 2024 di MK.

Dia juga mengungkapkan KPU telah menyiapkan sejumlah advokat untuk melakukan persidangan.

"Kami juga sudah menyiapkan sejumlah advokat yang bakal menjadi kuasa hukum KPU dalam persidangan-persidangan di Mahkamah Konstitusi," ujarnya di Kantor KPU, Minggu malam.

Hasyim mengatakan KPU meminta agar KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk menyiapkan segala berkas dan barang bukti terkait gugatan ini.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved