Pilpres 2024

Sayangkan Kubu AMIN dan Ganjar Terus Gaungkan Kecurangan Pemilu 2024, Demokrat: Tapi Tidak Ada Bukti

Elite Demokrat menduga ada maksud lain dari kubu Aneis-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD terus menggaungkan kecurangan Pilpres 2024.

Tangkap layar kanal YouTube KPU/Tribunnews.com/Jeprima
Kolase foto Anies-Muhaimin (AMIN) dan Ganjar-Mahfud MD. Sayangkan Kubu AMIN dan Ganjar Terus Gaungkan Kecurangan Pemilu 2024, Demokrat: Tapi Tidak Ada Bukti 

Ganjar-Mahfud Minta Pilpres Ulang Tanpa Prabowo-Gibran

TPN Ganjar-Mahfud resmi mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jakarta pada Sabtu (23/3/2024).

Gugatan dari pasangan calon (paslon) nomor urut 3 itu terdaftar dengan nomor 02-03/ap3-pres/pan.mk/03/2024.

Baca juga: Yusril Tertawa Kubu AMIN Siapkan 1.000 Pengacara Lawan Gugatan di MK: Ruang Sidang Enggak Muat

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, masih ada sejumlah alat bukti yang belum diserahkan ke pihak kepaniteraan MK.

Sehingga Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud akan melengkapinya malam itu juga.

"Memang masih ada bukti-bukti yang belum kami ajukan, tapi malam ini insyaAllah kami akan melengkapi bukti-bukti yang belum sempat bisa (diserahkan), 4 bundle pada hari ini," kata Todung dalam konferensi pers di Gedung MK.

Jika bukti-bukti sudah dilengkapi, kata Todung, pihaknya siap menjalani persidangan.

"Jadi insyaAllah malam ini akan dilengkapi dan kita akan siap untuk bersidang pada jadwal yang telah ditentukan oleh MK," tuturnya.

Todung mengatakan, permohonan dari TPN Ganjar-Mahfud cukup tebal, yakni sebanyak 151 halaman.

"Itu belum termasuk bukti-bukyi dan lampiran yang lain," ungkapnya.

Dalam petitum gugatannya, Todung menyampaikan, TPN Ganjar-Mahfud meminta MK mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabumingraka.

"Menurut hemat kami, (paslon nomor urut 2) telah melanggar ketentuan hukum dan etika," katanya.

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis selepas pendaftaran sengketa hasil Pilpres 2024, di Gedung MK, Jakarta, Sabtu (23/3/2024).
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis selepas pendaftaran sengketa hasil Pilpres 2024, di Gedung MK, Jakarta, Sabtu (23/3/2024). (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran hukum dan etika paslon nomor urut 2 tersebut telah dibuktikan dengan Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopot jabatan Hakim Anwar Usman dari kursi pimpinan MK imbas memutus perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia minimal capres-cawapres.

MKMK menyatakan, putusan 90 mengandung konflik kepentingan karena perkara tersebut diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almasy Tsaqibbiru, yang merupakan penggemar Gibran, keponakan Anwar Usman.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved