Pilpres 2024
Sayangkan Kubu AMIN dan Ganjar Terus Gaungkan Kecurangan Pemilu 2024, Demokrat: Tapi Tidak Ada Bukti
Elite Demokrat menduga ada maksud lain dari kubu Aneis-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD terus menggaungkan kecurangan Pilpres 2024.
Tak hanya itu, ia juga menyinggung pelanggaran yang dilakukan paslon 2 juga telah diperkuat melalui putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari sebab menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden.
Selain itu, Todung juga meminta MK menyatakan, harus dilaksanakannya pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di seluruh TPS di Indonesia.
"Tentu kami juga meminta kepada MK untuk membatalkan putusan KPU yang kita sama-sama dengarkan beberapa hari lalu," ujar Todung.
Anies-Muhaimin Juga Minta Pilpres Ulang, Gibran Diminta Didiskualifikasi
Tim Hukum Nasional Timnas AMIN (Anies-Muhaimin) telah melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Tim Hukum Nasional Timnas AMIN, Sugito Atmo Prawiro, mengajukan gugatan agar Pemilihan Presiden 2024 diulang.
Selain itu, Timnas AMIN juga mengajukan gugatan agar MK memutuskan untuk mendiskualifikasi cawapres pendamping capres Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka.
"Jadi sebenarnya kalau di dalam petitumnya itu kan kita menginginkan diskualifikasi untuk Cawapres dari Nomor 2, dalam hal ini Gibran," kata Sugito dalam webinar Polemik Trijaya, Sabtu (23/3/2024).
Baca juga: Intip Peluang AMIN dan Ganjar-Mahfud Menangkan Gugatan Pilpres 2024 di MK, Fokus Bongkar Kecurangan
"Ya, tapi harus diulang kalau misalnya kejadian semacam itu, mau tidak mau karena kan nomor 2 tentunya atau perintah harus menjadi Calon Wakil Presiden. Meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan mendiskualifikasi Calon Wakil Presiden Nomor 2," tambah Sugito.
Ia mengungkapkan alasan Gibran harus didiskualifikasi, karena ada pelanggaran kode etik dalam putusan 90 MK tentang batas usia capres-cawapres.
Selain itu, Timnas AMIN bersandar kepada putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengenai pelanggaran kode etik Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait penerimaan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
"Karena itu kan jelas di samping melanggar kode etik di Mahkamah Konstitusi, terutama Ketua Mahkamah Konstitusi ya, juga Ketua KPU-nya itu juga peringatan keras kode etik yang terkait dengan peringatan dari DKPP. Terus yang ketiga juga bawa serunya juga kena peningkatan keras juga," kata Sugito.
Menurut Sugito, segala tuntutan dari Timnas AMIN terkait dengan dugaan pelanggaran pencalonan Gibran sebagai cawapres.
"Jadi dari semua komponen yang terkait dengan pelaksanaan Pemilu sebenarnya itu tidak akan bisa lepas dari cawapres nomor 2 dan dari petitum itu yang menjadi starting point untuk proses pada waktu nanti kita bersidang di Mahkamah Konstitusi," ujarnya. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Demokrat Prihatin Kubu Anies dan Ganjar Terus Gaungkan Pemilu Curang Tapi Tidak Ada Bukti
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.