Pilkada 2024

Sejumlah Tahapan Pilkada 2024 Jadi Perhatian KPU Kaltim, Maksimalkan Bimtek Cegah PSU Terulang

Sejumlah tahapan Pilkada 2024 jadi perhatian KPU Kaltim, maksimalkan bimtek cegah PSU kembali terulang.

Penulis: Eni | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
TPS di Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Kota, Kota Balikpapan, terpaksa melakukan pemungutan suara ulang yang dilaksanakan pada Sabtu (24/2/2024) pagi. Sejumlah tahapan Pilkada 2024 jadi perhatian KPU Kaltim, maksimalkan bimtek cegah PSU kembali terulang. 

Perhatian  terhadap  PSU itu menyusul akan dilaksanakannya Pilkada 2024 secara serentak di Benua Etam.

Jika sesuai jadwal,  Pilkada 2024 secara serentak akan berlansung pada 27 November 2024 mendatang.

Sebagai langkah agar tidak ada lagi PSU, KPU Kaltim akan melakukan langkah.

Baca juga: Tahapan Pilkada Serentak 2024 Kalimantan Timur jadi Perhatian KPU Kaltim

Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris megungkapkan, langkah yang diambil itu seperti pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek).

Saat pelaksanaan bimtek, pihaknyan akan menyampaikan cara memaksimalkan kembali jumlah pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Kami memaksimalkan melalui bimtek kepada KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara), sehingga tidak lagi terjadi PSU seperti itu," tutur Fahmi kepada TribunKaltim.co.

Tidak hanya itu, pihaknya juga akan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim untuk mengingatkan jajaran pengawas TPS untuk juga saling mengingatkan di tinggat penyelenggara paling bawah.

"Ini dalam artian kita bersama-sama Bawaslu Kaltim untuk mengingatkan jajaran pengawas TPS," imbuhnya.

Baca juga: Digelar pada 27 November Mendatang, Inilah Tahapan Pilkada 2024 yang Jadi Perhatian KPU Kaltim

Faktor Penyebab PSU di Kaltim

Fahmi mengatakan, ada beberapa Faktor yang membuat terjadinya PSU sewaktu pelaksanaan Pemilu serentak 2024 di Kaltim.

Misalnya, seseorang yang tidak seharusnya memilih malah diperbolehkan untuk memilih.

Seharusnya jika seseorang memiliki KTP luar daerah, maka ia harus memiliki surat pindah pula.

"Tapi dari KPPS dia langsung dibiarkan untuk memilih, seharusnya dia menunjukan surat pindah memilih," tuturnya.

Selain itu, penggunaan Form C pemberitahuan yang bukan orangnya..

Ia mencontohkan namanya si A, tetap si A menggunakan C pemberitahuan yang dimiliki oleh si B.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved