Pilkada 2024
Sejumlah Tahapan Pilkada 2024 Jadi Perhatian KPU Kaltim, Maksimalkan Bimtek Cegah PSU Terulang
Sejumlah tahapan Pilkada 2024 jadi perhatian KPU Kaltim, maksimalkan bimtek cegah PSU kembali terulang.
Penulis: Eni | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 bakal digelar secara serentak pada 27 November mendatang.
Ada banyak tahapan yang harus dilalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
Demikian yang disampaikan Ketua KPU Klatim, Fahmi Idris.
"Banyak hal yang menjadi tahapan terkait dengan pilkada serentak di Kaltim," tuturya kepada TribunKaltim.co.
Ditambahkannya, KPU telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
"Dari PKPU tersebut menjelaskan terkait tahapan dan jadwal Pilkada serentak," beber pria yang karibnya disapa Fahmi tersebut.
Baca juga: Cegah PSU Kembali Terulang, Inilah Sejumlah Langkah yang DiambIl KPU Kaltim Jelang Pilkada 2024
Fahmi melanjutkan, beberapa tahapan yang menjadi perhatian KPU Kaltim seperti pemutahiran data pemilih, pencalonan baik perseorangan ataupun melalui partai politik (parpol).
Tak kalah pentingnya adalah melakukan sosilaisasi kepada masyarakat, mengingat tingkat partisipasi masyarakat pada Pemilu 2024 hanya mencapai diangka 80 persen.
"Dengan sosialisasi mudah-mudahan (pilkada) ke depannya akan mengikuti, minimal sama dengan patisipasi pemilih sewaktu pemilu serantak," harapnya.
Sementara terkait distribusi logistik juga menjadi perhatian KPU.
Fahmi menyebut bahwa pada Pemilu 2024 lalu tidak didapatnya kendala, sehingga diharapkan pada Pilkada 2024 serentak mendatang juga dapat terlaksana seperti itu.
"Sehingga nanti sewaktu pemungutan dan penghitungan suara di bulan November dapat terlaksanakan dengan lancar juga seperti halnya pemilu kemarin," imbuhnya.
Baca juga: Kepolisan Bisa Memiliki Akun Sirekap Pemilu 2024, KPU Kaltim Bantah Itu Tidak Benar
Cegah PSU Kembali Terulang di Kaltim

Sejumlah wilayah di Kalimantan Timur menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilu 2024 beberapa waktu lalu..
Pelaksanaan PSU di sejumlah daerah itu pun tak luput dari perhatian KPU Kaltim.
Perhatian terhadap PSU itu menyusul akan dilaksanakannya Pilkada 2024 secara serentak di Benua Etam.
Jika sesuai jadwal, Pilkada 2024 secara serentak akan berlansung pada 27 November 2024 mendatang.
Sebagai langkah agar tidak ada lagi PSU, KPU Kaltim akan melakukan langkah.
Baca juga: Tahapan Pilkada Serentak 2024 Kalimantan Timur jadi Perhatian KPU Kaltim
Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris megungkapkan, langkah yang diambil itu seperti pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek).
Saat pelaksanaan bimtek, pihaknyan akan menyampaikan cara memaksimalkan kembali jumlah pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Kami memaksimalkan melalui bimtek kepada KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara), sehingga tidak lagi terjadi PSU seperti itu," tutur Fahmi kepada TribunKaltim.co.
Tidak hanya itu, pihaknya juga akan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim untuk mengingatkan jajaran pengawas TPS untuk juga saling mengingatkan di tinggat penyelenggara paling bawah.
"Ini dalam artian kita bersama-sama Bawaslu Kaltim untuk mengingatkan jajaran pengawas TPS," imbuhnya.
Baca juga: Digelar pada 27 November Mendatang, Inilah Tahapan Pilkada 2024 yang Jadi Perhatian KPU Kaltim
Faktor Penyebab PSU di Kaltim
Fahmi mengatakan, ada beberapa Faktor yang membuat terjadinya PSU sewaktu pelaksanaan Pemilu serentak 2024 di Kaltim.
Misalnya, seseorang yang tidak seharusnya memilih malah diperbolehkan untuk memilih.
Seharusnya jika seseorang memiliki KTP luar daerah, maka ia harus memiliki surat pindah pula.
"Tapi dari KPPS dia langsung dibiarkan untuk memilih, seharusnya dia menunjukan surat pindah memilih," tuturnya.
Selain itu, penggunaan Form C pemberitahuan yang bukan orangnya..
Ia mencontohkan namanya si A, tetap si A menggunakan C pemberitahuan yang dimiliki oleh si B.
Padahal, jelas Fahmi, antara KTP yang dipakai dan surat pemberitahuan haruslah sinkron.
Ketika KTP-nya Si B, maka surat pemberitahuannya juga harus si B pula.
"Itulah beberapa hal yang menyebabkan terjadinya PSU, maka kita akan maksimalkan agar tidak terjadinya PSU," pungkasnya. (TribunKaltim.co/Muhammad Riduan)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.