Berita Nasional Terkini

Survei Terbaru Litbang Kompas Publik Masih Percaya MK, Peluang Gugatan Timnas AMIN dan 03 Dikabulkan

Simak survei terbaru Litbang Kompas publik masih percaya Mahkamah Konstitusi, peluang gugatan Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud dikabulkan

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kompas.com
Gedung Mahkamah Konstitusi. Simak survei terbaru Litbang Kompas publik masih percaya Mahkamah Konstitusi, peluang gugatan Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud dikabulkan 

Apalagi, penanganan sengketa juga diatur secara cukup rigid di mana MK hanya mendapat waktu 14 hari untuk menyelesaikan sengketa tersebut.

"Jadi keyakinan ini lebih (disebabkan), satu, karena linier dengan tingkat kepercayaan masyarakat bahwa MK bisa dipercaya saat ini," kata Yohan.

"Yang kedua yakin otomatis diikuti dengan sikap yakin publik ke MK mampu menyelesaiakn persoalan sengekta yang masuk tepat waktunya dan menghasilkan putusan yang adil," imbuh dia.

Pengumpulan pendapat ini dilakukan oleh Litbang Kompas pada 18-20 Maret 2024 melalui telepon terhadap 505 responden dari 38 provinsi yang berhasilm diwawancara.

Sampel ditentukan secara acak dari responden panel Litbang Kompas sesuai proporsi jumlah penduduk di tiap provinsi.

Menggunakan metode ini, pada tingkat kepercayaan 95 persen, margin of error penelitian ± 4,36 persen dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana.

Meskipun demikian, kesalahan di luar pengambilan sampel dimungkinkan terjadi.

Jajak pendapat sepenuhnya dibiayai oleh Harian Kompas (PT Kompas Media Nusantara).

Baca juga: Pengamat Nilai Wajar Anies Ditinggalkan Nasdem, PKB dan PKS, Gagal Bawa Kemenangan di Pilpres 2024

Diajukan Anies dan Ganjar

Sengketa hasil Pilpres 2024 ini diajukan oleh dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), yakni pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Keduanya sama-sama meminta agar pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming didiskualifikasi.

Karena persoalan syarat administratif terkait pencalonan Gibran yang diwarnai pelanggaran etika berat hakim MK yang juga ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, serta pelanggaran etika para komisioner KPU RI.

Di samping itu, mereka juga mendalilkan soal adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Anwar Usman sudah dinyatakan tidak boleh terlibat.

Hal ini merupakan bunyi Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menjatuhkan sanksi pencopotan atas dirinya sebagai Ketua MK pada 7 November 2023.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved