Tribun Kaltim Hari Ini
Frustrasi Tidak Mendapatkan Pekerjaan, Seorang Pria Bakar Truk di Halaman Kejari Kutim
pria berinisial AM (39) nekat membakar truk di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kutim
Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Seorang pria berinisial AM (39) beralamat di Desa Marang, Kecamatan Kaliorang Kabupaten Kutai Timur nekat membakar truk di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (19/3/2024) lalu pada pukul 01.50 Wita dan api berhasil dipadamkan pukul 02.30 Wita menggunakan 4 unit kendaraan pemadam kebakaran (Damkar).
Disampaikan oleh Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic bahwa saat AM membakar truk di Kejaksaan Negeri Kutai Timur dalam keadaan mabuk.
Baca juga: Polres Kutim Ungkap Perkara Kebakaran Motor di Depan Kantor Pos Sangatta
"Sebelum melakukan aksinya AM meminum minuman keras atau alkohol 95 persen dicampur bir satu kaleng dan obat batuk komik 1 kotak, semuanya diminum sendiri oleh AM sehingga pada saat AM melakukan pembakaran kendaraan dalam keadaan mabuk serta dalam pengaruh alkohol," jelas Bonic, Senin (25/3/2024).
Lanjutnya, AM melakukan pembakaran dengan cara mengambil terpal yang ada di sekitaran lokasi Kejaksaan Negeri Kutai Timur.
Lalu terpal tersebut untuk membungkus ban belakang sebelah kiri mobil dan selanjutnya AM menyalakan korek api hingga membakar terpal tersebut.
Setelah api menyala dan membakar terpal, AM ke depan mobil membakar sebuah terpal lagi yang ada terpasang di kepala mobil sehingga mengakibatkan terbakarnya 1 unit dump truck yang ada di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kutim.
"Adapun motif AM melakukan hal tersebut lantaran sedang frustrasi karena tak kunjung mendapatkan pekerjaan dan AM juga dihina oleh teman - temannya dikarenakan belum memiliki pekerjaan," terangnya.
Bonic juga menambahkan, awalnya AM tinggal di Kecamatan Kaliorang, lalu AM baru sekitar 1 bulan di Sangatta.
Selama di Sangatta, AM berpindah - pindah masjid untuk tidur.
Tak hanya itu, AM juga melakukan aksi meminta-minta uang di warung-warung untuk membeli makanan.
Status AM juga pernah menikah pada tahun 2008 lalu, namun saat ini sudah bercerai dengan istrinya sejak tahun 2012.
"Atas aksi tersebut, AM diancam Pasal 187 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dengan perkara tindak pidana menimbulka kebakaran atau banjir dengan sengaja," pungkasnya. (ril)
| Kejagung Tetapkan Hery Susanto Tersangka Dugaan Korupsi Suap Nikel, Jejak Kasus Ketua Ombudsman RI |
|
|---|
| Polemik Pengalihan Kepesertaan JKN dari Provinsi ke Kab/Kota, Wali Kota Samarinda Minta Ditunda |
|
|---|
| Surat Pemprov Kaltim yang Minta Kabupaten/Kota Ambil Alih Pembiayaan BPJS PBI Dianggap Terlambat |
|
|---|
| Pedagang di Kaltim Terhimpit Harga Plastik, Lonjakan Harga Bahan Kemasan Menekan Laba |
|
|---|
| Antrean SPBU di Wilayah Kaltim Masih Terkendali, Isu Kenaikan BBM Picu Panic Buying |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240325_Tidak-Kunjung-Dapat-Kerja.jpg)