Pilkada Kaltim 2024
Isran-Hadi Maju Pilgub Kaltim 2024 Lewat Jalur Independen, Wajib Kumpulkan Minimal 236.185 Dukungan
Jalur independen dipilih petahana Isran Noor-Hadi Mulyadi untuk maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Timur (Kaltim) 2024.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Rita Noor Shobah
Salah seorang yang masuk dalam tim Isran-Hadi, Iswan mengatakan, pihaknya telah berkonsultasi terkait dukungan yang harus dipenuhi untuk pasangan calon perseorangan (independen) di Pilkada Kaltim.
Pihaknya juga sudah memperbanyak salinan formulir dukungan (surat pernyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan Model B.1-KWK Perseorangan).
Ada juga penggandaan formulir identitas pendukung (Model Pernyataan Identitas Pendukung KWK).
"Semua sudah kami perbanyak untuk dibagikan kepada pendukung tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Kaltim," ujarnya.
Baca juga: Digelar pada 27 November Mendatang, Inilah Tahapan Pilkada 2024 yang Jadi Perhatian KPU Kaltim
Dalam aturan, UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, angka minimal pencalonan independen dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).
Untuk daerah dengan jumlah DPT 0-2 juta, syarat minimal dukungan sebesar 10 persen.
Di daerah dengan jumlah DPT 2-6 juta seperti Kaltim, syarat minimal dukungan sebanyak 8,5 persen.
Ketentuannya ada di Pasal 41 ayat (1) dan (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota mengategorikan Provinsi Kaltim dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 2.778.644 jiwa sehingga harus mengumpulkan paling sedikit 8,5 persen dukungan dari jumlah DPT atau sebanyak 236.185 dukungan.
Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, juga menjelaskan terkait tahapan pilkada memang sudah dimulai sejak Maret 2024.
Meski demikian, tahapan yang berjalan masih sebatas persiapan.
"Untuk perilisan serentaknya nanti selepas Lebaran, pertengahan April. Rilis serentak Pilkada se-Kaltim," ungkapnya.
Tahapan pilkada telah dituangkan KPU RI lewat Peraturan KPU (PKPU) 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dari beleid tersebut, KPU Kaltim dan KPU di 10 kabupaten/kota se-Kaltim bakal memutakhirkan data pemilih dari daftar pemilih tetap (DPT) dari pileg dan PPWP.
"Pemutakhiran data baru dimulai Mei, yang awal pembukaan jalur independen nanti di awal Mei," kata Fahmi.
Cegah PSU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) berupaya tidak terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Benua Etam, pada November 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.