Pilkada Kaltim 2024
Isran-Hadi Maju Pilgub Kaltim 2024 Lewat Jalur Independen, Wajib Kumpulkan Minimal 236.185 Dukungan
Jalur independen dipilih petahana Isran Noor-Hadi Mulyadi untuk maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Timur (Kaltim) 2024.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Rita Noor Shobah
KPU Kaltim berencana melakukan beberapa langkah. Disebutkan Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, akan dilaksanakan bimbingan teknis secara maksimal.
"Kami memaksimalkan bimtek kepada KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), sehingga tidak lagi terjadi PSU,” ujar Fahmi.
Pihaknya juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim, agar mengingatkan jajaran pengawas TPS untuk juga saling mengingatkan di tingkat penyelenggara paling bawah.
Menurut Fahmi, ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya PSU pada Pemilu 2024 lalu di Kaltim.
Misalnya, seseorang yang tidak seharusnya memilih, malah diperbolehkan memilih.
"Ketika seseorang miliki KTP luar maka seharusnya dia memiliki surat pindah. Tapi dari KPPS dia langsung dibiarkan untuk memilih, seharusnya dia menunjukan surat pindah memilih," tuturnya.
Selain itu, penggunaan Form C pemberitahuan yang bukan orangnya.
Padahal seharusnya antara KTP yang dipakai dan surat pemberitahuan haruslah sinkron.
"Itulah beberapa hal yang menyebabkan terjadinya PSU. Maka kami akan maksimalkan agar tidak terjadinya PSU," tegasnya.
Lanjut Fahmi, ada serangkaian tahapan pilkada sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 tahun 2024. Menurutnya, ada beberapa tahapan yang menjadi perhatian KPU Kaltim, di antaranya pemutakhiran data pemilih, pencalonan perseorangan ataupun melalui partai politik (parpol).
Dan tak kalah pentingnya melakukan sosilaisasi kepada masyarakat. Pada Pemilu 2024 lalu tingkat partisipasi masyarakat mencapai di angka 80 persen. "Dengan sosialisasi mudah-mudahan (Pilkada) akan mengikuti minimal sama partisipasi pemilihnya,” tambahnya.
TAHAPAN PILKADA
* 05 Mei - 19 Agustus 2024 Pemenuhan persyaratan dukungan Paslon Perseorangan
* 24 - 26 Agustus Pengumuman pendaftaran pasangan calon
* 27 - 29 Agustus Pendaftaran pasangan calon
* 27 Agustus - 21 September Penelitian persyaratan calon
* 22 September Penetapan pasangan calon
* 25 September - 23 November Pelaksanaan kampanye
* 27 November 2024 Pelaksanaan pemungutan suara
* 27 November - 16 Desember Penghitungan suara & rekapitulasi
* Penetapan Paslon Terpilih
sumber: KPU (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.