Pilpres 2024
Jelang Sidang Perdana Gugatan Timnas AMIN dan Ganjar Mahfud, Beton dan Kawat Berduri Terpasang di MK
Jelang sidang perdana gugatan Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud vs KPU, barrier beton dan kawat berduri terpasang di kawasan Gedung Mahkamah Konstitusi
TRIBUNKALTIM.CO - Jelang sidang perdana gugatan Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud vs KPU, barrier beton dan kawat berduri terpasang di kawasan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, mulai Senin (25/3/2024).
Jelang sidang perdana gugatan Timnas AMIN dan Ganjar Mahfud vs KPU, MK sudah melakukan persiapan.
MK akan menggelar sidang perdana sengketa/perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024).
Hal itu termuat dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024.
"Pemeriksaan pendahuluan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon," bunyi beleid yang diteken Ketua MK Suhartoyo tersebut.
Baca juga: Alasan Gugatan Timnas AMIN dan Ganjar Sulit Dikabulkan MK, Yusril: UU Pemilu dan Masa Jabatan Jokowi
Baca juga: Jadwal Sidang Gugatan Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud di Mahkamah Konstitusi, Putusan MK di Hari Ke-14
Baca juga: Gugatan Timnas AMIN Diprediksi Tidak akan Dikabulkan MK, Pengamat: Harusnya Walkout sejak Awal
Sebagai informasi, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, MK mempunyai waktu maksimum 14 hari kerja untuk memeriksa sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 sebelum membacakan putusan.
Meskipun sidang perdana digelar pada 27 Maret 2024, tetapi waktu 14 hari kerja itu sudah mulai berjalan per 25 Maret 2024 yang ditetapkan sebagai tanggal registrasi perkara.
Jelang sidang perdana, barrier beton dan kawat berduri terpasang di kawasan Gedung MK.
Juru bicara (jubir) MK, Fajar Laksono mengatakan barrier ini memang disiagakan untuk pengamanan perselisihan hasil pemilu umum (PHPU) 2024.
"Pertimbangan ya karena memang pasti sidang PHPU ini pasti kan jadi menjadi magnet, magnitudonya besar, sehingga jadi makin banyak yang menyaksikan secara langsung ya," kata Fajar kepada awak media di Gedung MK.
"Sekadar upaya-upaya hal yang tak diinginkan termasuk ketertiban soal parkir dan juga masuknya hakim dan pelapor," ia menambahkan.

Pengamanan di MK juga dilengkapi dengan 130 personel bantuan dari pihak kepolisian yang bersiaga di kawasan Gedung MK.
"Sedang yang di luar itu otoritasnya kepolisian. Jadi kita tidak tahu persis berapa petanya. Tapi di depan, di belakang, di luar MK ada personel kepolisian," tuturnya.
Adapun dalam PHPU 2024 kali ini terdiri atas dua pengajuan permohonan sengketa pemilihan umum presiden, 259 pemilihan umum DPR/DPRD, dan 12 pemilihan umum DPD.
PHPU 2024 mengalami penurunan bila dibandingkan dengan PHPU 2019, yaitu 340 perkara pada Pemilu 2019 dan 273 perkara pada Pemilu 2024 atau setara sekitar 80,29 persen, alias mengalami penurunan perkara sengketa sekitar 19,71 persen.
Sebagai informasi, peserta pemilu yang merasa keberatan dengan penetapan hasil dapat mengajukan sengketa ke MK dalam kurun waktu 3x24 jam setelah pembacaan surat keputusan (SK) KPU.
Setelah itu, MK membutuhkan waktu sampai dengan sidang putusan selama 14 hari untuk sengketa pemilihan umum presiden sementara untuk pemilihan umum anggota legislatif 30 hari sampai sidang pembacaan putusan.
Jelang sidang perdana gugatan Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud vs KPU, barrier beton dan kawat berduri terpasang di kawasan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, mulai Senin (25/3/2024).
Baca juga: Babak Pertama Sidang Gugatan Pilpres 2024 di MK, Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud vs KPU
KPU Sudah Siap Hadapi Gugatan Pemilu 2024
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, mengatakan pihaknya sudah siap untuk menghadapi seluruh gugatan Pemilu 2024 di MK.
Dia juga mengungkapkan KPU telah menyiapkan sejumlah advokat untuk melakukan persidangan.
"Kami juga sudah menyiapkan sejumlah advokat yang bakal menjadi kuasa hukum KPU dalam persidangan-persidangan di Mahkamah Konstitusi," ujarnya di Kantor KPU, Minggu malam.
Hasyim mengatakan KPU meminta agar KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk menyiapkan segala berkas dan barang bukti terkait gugatan ini.
"Ini kita lakukan untuk mengantisipasi atau mempersiapkan, nanti kalau sudah dimulai persidangan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Meski sudah siap, Hasyim mengatakan pihaknya belum mengetahui gugatan apa saja yang telah disetujui oleh MK untuk disidangkan.
Baca juga: Sidang Gugatan Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud Mulai 27 Maret 2024, Putusan MK Diketok 22 April
"Jadi kan nanti yang tidak memenuhi syarat, tidak akan diregister oleh MK. Dan perkara-perkara yang diteruskan itu hanya yang diregister oleh Mahkamah Konstitusi."
"Jadi kita belum tahu pastinya nanti, finalnya berapa perkara yang akan dilanjutkan pemeriksaan," tuturnya.
Kendati demikian, Hasyim mengatakan pihaknya sudah mengetahui jumlah gugatan Pemilu 2024 ke MK sebanyak 273 kasus.
"Pemilu Presiden ada 2 perkara, DPD ada 12 (perkara), DPR dan DPRD ada 259 (perkara), total 273 perkara," ujarnya.
Lebih lanjut, kata Hasyim, KPU bakal menyurati MK untuk mengetahui perkara apa saja yang sudah disetujui untuk masuk dalam persidangan sengketa.
Hal ini, sambungnya, dalam rangka agar KPU memiliki persiapan untuk mengumpulkan bukti terkait sengketa Pemilu 2024.
"KPU akan bersurat ke Mahkamah Konstitusi untuk memohon apakah ada perkara yang sudah diregister dan dilanjutkan ke persidangan."
"Sehingga kemudian fix bagi kami (KPU) mempersiapkan daerah-daerah yang ada perkara yang diregister oleh Mahkamah Konstitusi," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jelang Sidang PHPU, Barrier Beton dan Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi, https://www.tribunnews.com/mata-lokal-memilih/2024/03/25/jelang-sidang-phpu-barrier-beton-dan-kawat-berduri-terpasang-di-sekitar-gedung-mahkamah-konstitusi.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.