Breaking News

Pilpres 2024

Kubu 02 Yakin Gugatan Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud Tidak akan Dikabulkan MK, Otto: Cacat Formil

Kubu Paslon 02 Prabowo-Gibran yakin gugatan Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud tidak akan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), Otto hasibuan: Cacat formil

Dokumentasi Tim Media Prabowo Subianto
Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri silaturahmi dan buka puasa bersama TKN dan relawan Prabowo-Gibran di The Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/3/2024). 

Sedangkan anggota Tim Pembela terdiri antara lain OC Kaligis, Hotman Paris, M Gamal Resmanto, Rivai Kusumanegara, Nicholay Aprilindo, Yakup Putra Hasibuan dan sejumlah advokat profesional dan utusan parpol Koalisi Indonesia Maju," tutur Yusril.

Sementara itu, Yusril menekankan para kuasa hukum ini santai dalam penampilan.

Baca juga: Pengamat Nilai Wajar Anies Ditinggalkan Nasdem, PKB dan PKS, Gagal Bawa Kemenangan di Pilpres 2024

Tetapi serius dalam bekerja menghadapi dua permohonan PHPU tersebut.

Dia lantas memohon doa restu dan dukungan para pendukung Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.

"Semoga Tim Pembela Prabowo-Gibran di MK berhasil menunaikan tugas dengan sebaik-baiknya," imbuh Yusril.

Sengketa hasil Pilpres 2024 ini diajukan oleh dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Yakni pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Keduanya sama-sama meminta agar pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming didiskualifikasi.

Karena persoalan syarat administratif terkait pencalonan Gibran yang diwarnai pelanggaran etika berat hakim MK yang juga ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, serta pelanggaran etika para komisioner KPU RI.

Di samping itu, mereka juga mendalilkan soal adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Anwar Usman sudah dinyatakan tidak boleh terlibat.

Hal ini merupakan bunyi Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menjatuhkan sanksi pencopotan atas dirinya sebagai Ketua MK pada 7 November 2023.

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 360 Tahun 2024, pasangan Prabowo-Gibran yang memborong 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.

Baca juga: Babak Pertama Sidang Gugatan Pilpres 2024 di MK, Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud vs KPU

Sementara itu, Anies-Muhaimin mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional.

Kemudian, Ganjar-Mahfud hanya sanggup mengoleksi 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved