Pilpres 2024
Kubu 02 Yakin Gugatan Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud Tidak akan Dikabulkan MK, Otto: Cacat Formil
Kubu Paslon 02 Prabowo-Gibran yakin gugatan Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud tidak akan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), Otto hasibuan: Cacat formil
TRIBUNKALTIM.CO - Kubu Paslon 02 Prabowo-Gibran yakin gugatan Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud tidak akan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), Otto hasibuan sebut soal cacat formil.
Para pengacara dari kubu Prabowo-Gibran menanggapi gugatan atau pengajuan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dilakuan Timnas AMIN (Anies-Muhaimin) dan TPN Ganjar-Mahfud MD.
Kubu Prabowo-Gibran juga menyiapkan 45 pengacara untuk menghadapi gugatan tersebut.
Melihat materi gugatan, kubu 02 yakin sengketa Pilpres yang diajukan Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud tidak akan dikabulkan MK.
Baca juga: Jelang Sidang Perdana Gugatan Timnas AMIN dan Ganjar Mahfud, Beton dan Kawat Berduri Terpasang di MK
Baca juga: Survei Terbaru Litbang Kompas Publik Masih Percaya MK, Peluang Gugatan Timnas AMIN dan 03 Dikabulkan
Baca juga: Gugatan Timnas AMIN Diprediksi Tidak akan Dikabulkan MK, Pengamat: Harusnya Walkout sejak Awal
Permohonan sengketa pilpres yang diajukan oleh Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD ke Mahkamah Konstitusi (MK) disebut cacat formil.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan di Gedung MK, Senin (25/3/2024) malam.
“Secara formal kami melihat bahwa gugatan yang diajukan 01 dan 03 adalah cacat formil, cacat prosedural sehingga," ujar Otto.
Pasalnya, pasangan nomor urut 01 dan 03 mengajukan dalil-dalil dugaan kecurangan selama proses pemilu. Dalil itu jelas Otto, merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hal itu bukan merupakan ranah MK.
Dia juga menerangkan pengajuan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK seharusnya berkenaan dengan proses penghitungan perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal itu diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Pemilu dan telah diadopsi di dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) tahun 2023.
“Pokok-pokok permohonan itu jelas diatur di sana adalah harus mengenai tentang perhitungan sura mana yang benar, mana yang tidak benar,” tambah dia.
Terlebih, kubu 01 dan 03 mendalilkan dugaan kecurangan dan pelanggaran seperti politisasi bantuan sosial. Untuk itu, Otto menyebut pihaknya bisa memberikan bukti untuk mematahkan tuduhan tersebut.

Soal petitum agar pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari Pemilu 2024, Otto menegaskan hal itu tidak bisa dikabulkan oleh MK karena bukan kewenangannya.
“Kami yakin permohonan itu tidak akan diterima karena cacat formil dan tidak berdasar,” tandas Otto.
Sampai saat ini, ada 277 pengajuan permohonan ke MK yang terdiri dari dua sengketa pilpres, 263 sengketa DPR RI dan DPRD, serta 12 sengketa DPD RI.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.