Berita Nasional Terkini

Langsung Cek Rekening! Terjawab Sudah THR BUMN Kapan Cair, Simak Informasi Terbaru dan Besarannya

Terjawab sudah THR BUMN kapan cair, simak informasi terbaru dan berapa besaran yang diterima karyawan.

Editor: Doan Pardede
IST
THR BUMN 2024 - Terjawab sudah THR BUMN kapan cair, simak informasi terbaru dan berapa besaran yang diterima karyawan. 

Dirinya berharap, pemberian THR dapat menjaga pertumbuhan ekonomi nasional dan mendongkrak daya beli masyarakat, khususnya pada kuartal I-2023.

"Saya berharap bisa betul-betul mendorong dan memperbaiki perekonomian nasional dan daya beli ASN," kata Sri Mulyani.

Mengutip setneg.id, THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumer dari APBN terdiri atas:

a. gaji pokok

b. tunjangan keluarga

c. tunjangan pangan

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Penerima THR dan gaji ke-13 bersumber dari APBN tersebut adalah PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas pada LPP.

Sedangkan THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

a. gaji pokok

b. tunjangan keluarga

c. tunjangan pangan

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca juga: Resmi! Honorer dan Perangkat Desa Dipastikan Tidak Dapat THR dan Gaji Ke-13, Beda Nasib dengan PNS

Tidak Dapat THR

Ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta TNI-Polri yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR), termasuk di Idul Fitri 1445 Hijriah tahun 2024.

Hal itu tercantum dalam peraturan yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2024.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved