Ibu Kota Negara

Cara OIKN untuk Wujudkan Kota Hutan di IKN Nusantara demi Konservasi Nasional dan Global

IKN merupakan salah satu wilayah dengan keanekaragaman hayati yang tinggi, dengan tingkat endemik yang juga tinggi.

Editor: Budi Susilo
HO/OIKN
Ruang terbuka hijau di area IKN Nusantara. Keberadaan IKN di Kalimantan Timur merupakan salah satu wilayah dengan keanekaragaman hayati yang tinggi, dengan tingkat endemik yang juga tinggi. 

TRIBUNKALTIM.CO, NUSANTARA - Bagaimana untuk mewujudkan Kota Hutan di IKN Nusantara demi Konservasi Nasional dan Global, kali ini OIKN membeberkan caranya. 

IKN Nusantara merupakan Ibu Kota Negara Indonesia yang baru, terletak di Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. 

Hadirnya IKN Nusantara ingin mengembalikan lagi kejayaan Kalimantan yang identik dengan nuansa keanekaragaman hayati hutan belantara. 

Otorita Ibu Kota Nusantara atau OIKN menemukan 440 spesies yang masuk dalam daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN).

Baca juga: Manfaat Rencana Induk Kehati IKN Nusantara, Ada Pencegahan Pembukaan Lahan

Sebanyak 34 spesies di antaranya dalam kondisi terancam punah, 105 spesien dalam kondisi terancam bahaya, dan 301 spesies dalam kondisi rentan. Ini menunjukkan bahwa spesies-spesies tersebut membutuhkan upaya konservasi.

Selain itu, dalam radius 50 kilometer dari IKN terdapat 3.889 spesies. Dari jumlah tersebut, di antaranya 168 spesies adalah mamalia.

Kemudian 454 spesies burung, 206 spesies herpetofauna (reptil dan amfibi), 1.369 spesies ikan, 735 spesies tumbuhan, lebih dari 3.000 spesies serangga, dan 5 spesies arakhnida.

Oleh karena itu OIKN meluncurkan Rencana Induk Pengelolaan Keanekaragaman Hayati (Kehati) IKN, di Jakarta, Selasa (26/3/2024).

Baca juga: Samarinda jadi Penyangga IKN Nusantara akan Dibuat Sport Tourism, Bukan untuk Atlet Saja

Master plan ini sejalan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan 65 persen merupakan area hijau.

Rencana induk ini ditujukan untuk mengembalikan kejayaan Kalimantan, menyusul kondisi eksisting yang sangat jauh dari asalnya, akibat konversi besar-besaran selama puluhan tahun.

Konversi ini disebabkan oleh kepentingan Hutan Tanaman Industri (HTI) monokultur, kegiatan perkebunan kelapa sawit, penambangan, dan lain-lain. OIKN akan terus berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan dan kehati di tengah pembangunan IKN.

Direktur Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan dan Sumber Daya Air Otorita IKN Pungky Widiaryanto mengatakan, rencana tersebut merupakan salah satu upaya OIKN untuk menyeimbangkan pembangunan dan kelestarian lingkungan di wilayah IKN Nusantara.

“IKN merupakan salah satu wilayah dengan keanekaragaman hayati yang tinggi, dengan tingkat endemik yang juga tinggi,” kata Pungky, Senin (24/3/2024).

Rencana Induk Pengelolaan Kehati IKN diluncurkan sebagai salah satu upaya untuk melestarikan kekayaan alam dan mencegah kepunahan spesies di wilayah ibu kota negara baru.

Ada beberapa poin penting dari rencana tersebut, seperti melibatkan pakar lingkungan hidup, melakukan pemetaan ekosistem dan spesies kritis di wilayah IKN, menerapkan mitigasi khusus terhadap ekosistem dan spesies kritis.

Baca juga: Inilah Tujuan Jalur Bawah Tanah Penyeberangan Khusus Satwa Akan Dibangun di IKN Nusantara

Kemudian, rencana aksi tersebut juga mencakup identifikasi habitat sensitif sebelum pembukaan lahan untuk pembangunan, memberikan pelatihan dan peningkatan kapasitas kepada para pemangku kepentingan terkait pengelolaan keanekaragaman hayati, menerapkan pembangunan yang peka terhadap satwa liar.

Selanjutnya, mencegah pembukaan lahan/penebangan pada musim kritis perkembangbiakan fauna dan menganalisis kesesuaian habitat bagi flora/fauna yang akan dipindahkan.

Tak hanya itu, rencana pengelolaan kehati di IKN juga mencakup melestarikan pohon-pohon, menandai lokasi jalur satwa liar dan memastikan kelancaran pergerakannya, menyediakan ekosistem yang mendukung bagi burung dan satwa liar, serta melakukan reboisasi dan restorasi ekosistem yang terdegradasi.

Teknik konservasi Menurut Pungky, OIKN menerapkan dua teknik konservasi terkait dengan upaya melestarikan spesies yang membutuhkan konservasi.

Dua teknik konservasi itu adalah In Situ dan Ex Situ. Konservasi In Situ adalah konservasi flora, fauna dan ekosistem yang dilakukan di dalam habitat aslinya (di dalam kawasan) agar tetap utuh dan segala proses kehidupan yang terjadi berjalan secara alami. Kegiatan ini meliputi perlindungan contoh-contoh perwakilan ekosistem darat dan laut serta flora-fauna di dalamnya.

Konservasi In Situ dilakukan dalam bentuk kawasan suaka alam (cagar alam, suaka marga satwa), zona inti taman nasional dan hutan lindung.

Tujuan konservasi In Situ yaitu menjaga keutuhan dan keaslian jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya secara alami melalui proses evolusinya.

Perluasan kawasan sangat dibutuhkan dalam upaya memelihara proses ekologi yang esensial, menunjang sistem penyangga kehidupan, mempertahankan keanekaragaman genetik dan menjamin pemanfaatan jenis secara lestari dan berkelanjutan.

Sementara konservasi Ex Situ (di luar kawasan) adalah upaya konservasi yang dilakukan dengan menjaga dan mengembangbiakkan jenis tumbuhan dan satwa di luar habitat alaminya dengan cara pengumpulan jenis, pemeliharaan dan budidaya (penangkaran).

Baca juga: Hari Ini Peluncuran Pengelolaan Keanekaragaman Hayati IKN Nusantara, Terdaftar 3.889 Spesies

Tempat-tempat konservasi Ex Situ dilakukan pada tempat-tempat seperti kebun binatang, kebun botani, taman hutan raya, kebun raya, penangkaran satwa, taman safari, taman kota dan taman burung.

Metode yang digunakan pada bentuk konservasi ini dengan cara memanipulasi objek yang dilestarikan untuk dimanfaatkan dalam upaya pengkayaan jenis, terutama yang hampir mengalami kepunahan dan bersifat unik.

ILUSTRASI- Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara yang masuk delineasi IKN Nusantara.
ILUSTRASI- Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara yang masuk delineasi IKN Nusantara. (HO)

Cara konservasi Ex Situ dianggap sulit dilaksanakan dengan keberhasilan tinggi disebabkan jenis yang dominan terhadap kehidupan alaminya sulit beradaptasi dengan lingkungan buatan.

OIKN berharap dengan menerapkan rencana aksi mitigasi dan pengelolaan keanekaragaman hayati ini dapat mendukung pembangunan IKN sebagai kota hutan berkelanjutan dan berkontribusi terhadap pencapaian tujuan konservasi keanekaragaman hayati nasional dan global.

"Rencana ini akan dilaksanakan dalam lima tahun yakni 2024-2029," cetus Pungky.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "440 Spesies di IKN Terancam Punah, Ini Upaya Otorita Mengatasinya." 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved