Pilpres 2024

Jadwal Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024 di MK Hari Ini, Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar Mahfud

Jadwal sidang perdana sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/4/2024). Gugatan Anies-Muhaimin lalu gugatan Ganjar-Mahfud

Editor: Amalia Husnul A
Kolase mkri.id/Tribunnews-Jeprima/Tangkap Layar YouTube Kompas TV
GUGATAN HASIL PILPRES 2024 - Hari ini, Rabu (27/3/2024) Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang perdana sengketa Hasil Pilpres 2024. Gugatan dari Timnas Anies-Muhaimin disusul gugatan Ganjar-Mahfud. 

TRIBUNKALTIM.CO - Hari ini, Rabu (27/3/2024), Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan sidang gugatan hasil Pilpres 2024.

Dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) hari ini, gugatan Anies-Muhaimin akan disidangkan lebih dulu di sesi pagi.

Selanjutnya, pada siang hari, Mahkamah Konstitusi akan menyidangkan gugatan Ganjar-Mahfud terkait hasil Pilpres 2024

Dilansir dari situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK), sidang dimulai dengan perkara permohonan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin pukul 08.00 WIB.

Baca juga: 9 Poin Gugatan Anies Baswedan-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud di Mahkamah Konstitusi

Baca juga: Jelang Sidang Perdana Gugatan Timnas AMIN dan Ganjar Mahfud, Beton dan Kawat Berduri Terpasang di MK

Baca juga: Kubu 02 Yakin Gugatan Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud Tidak akan Dikabulkan MK, Otto: Cacat Formil

Sebagi informasi, perkara PHPU yang dimohonkan oleh Anies-Muhaimin Iskandar teregister dengan nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Selanjutnya, Rabu siang, giliran sidang PHPU Pilpres 2024 yang dimohonkan oleh pasangan Ganjar-Mahfud MD.

Perkara tersebut, telah teregister dengan nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Berikut catatan Tribunnews.com mulai dari agenda sidang, jadwal sidang hingga petitum Ganjar dan gugatan Anies ke MK hari ini, Rabu (27/3/2024).

Juru Bicara MK Fajar Laksono menuturkan, pihaknya telah mempersiapkan sidang perdana sengketa PHPU Presiden 2024.

Berdasarkan jadwal di laman resmi MK, sidang pemeriksaan pendahuluan terbagi dalam dua sesi.

Sesi pertama pada pukul 08.00 WIB untuk perkara nomor 1 yang diajukan paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Kemudian, pukul 13.00 WIB untuk perkara nomor 2 yang diajukan paslon Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Mahkamah Konstitusi. Inilah jadwal dan tahapan sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di MK sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024. Sidang pertama digelar 27 Maret 2024.
SIDANG GUGATAN PILPRES 2024 - Mahkamah Konstitusi. Hari ini, Rabu (27/3/2024), Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan sidang gugatan hasil Pilpres 2024. (IST)

Agenda Sidang

Perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) pada Pemilu 2024 digelar hari ini Rabu (27/3/2024).

Baca juga: Gugatan Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud Minta Diskualifikasi Prabowo-Gibran, Gerindra: Miskin Bukti

Sidang tersebut bergendakan pemeriksaan pendahuluan.

Dimana pemohon atau pihak yang telah diberi kuasa menyampaikan permohonannya di hadapan sembilan hakim konstitusi

Hasil akhir sengketa pemilihan presiden dan wakil presiden tersebut kini berada di tangan 8 Hakim Konstitusi, minus Anwar Usman, paman dari wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah melarang paman Gibran Rakabuming Raka itu mengadili sengketa Pilpres karena berpotensi ada benturan kepentingan.

12 Pengacara Setiap Kubu Diizinkan Masuk Ruang Sidang

Fajar menjelaskan, masing-masing pemohon akan diberikan kuota 12 kursi, ditambah dua kursi apabila calon presiden dan wakil presiden (prinsipal pemohon) hadir di persidangan.

"Jadi 12 itu kuasa hukum, termasuk dua juru bicara di situ. Begitu juga pihak terkait 12, termasuk juga jubir kemudian kuasa hukumnya. Demikian juga KPU berjumlah 12," ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (26/3/2024).

MK telah mengundang semua pihak yang terlibat dalam persidangan untuk hadir, namun belum ada konfirmasi kehadiran dari dua capres dan cawapres.

8 Hakim Konstitusi Minus Anwar Usman Adili Sengketa Pilpres

Perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) pada Pemilu 2024 akan digelar, Rabu (27/3/2024) pagi ini.

Hasil akhir sengketa pemilihan presiden dan wakil presiden tersebut kini berada di tangan 8 Hakim Konstitusi, minus Anwar Usman, paman dari wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah melarang paman Gibran Rakabuming Raka itu mengadili sengketa Pilpres karena berpotensi ada benturan kepentingan.

Baca juga: Survei Terbaru Litbang Kompas Publik Masih Percaya MK, Peluang Gugatan Timnas AMIN dan 03 Dikabulkan

Terkait eks politisi PPP, Arsul Sani dipastikan ikut menangani sidang sengketa pilpres, selama tidak ada keberatan yang diajukan oleh para pihak yang bersidang.

Dengan demikian, sidang PHPU Pilpres akan ditangani oleh delapan hakim konstitusi.

Yaitu, Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Berikut Poin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke MK

Ganjar-Mahfud

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024;

3. Mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku paslon peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dalam Keputusan KPU Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 tertanggal 14 November 2023;

4. Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai paslon nomor urut 01 dengan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. selaku paslon nomor urut 03 di seluruh TPS di seluruh Indonesia selambatnya 26 Juni 2024;

5. Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini.

Baca juga: Babak Pertama Sidang Gugatan Pilpres 2024 di MK, Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud vs KPU

Anies-Muhaimin

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang ditetapkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang diktum kesatu

3. Menyatakan diskualifikasi paslon nomor urut 2 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024

4. Menyatakan batal Keputusan KPU RI Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU RI Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 14 November 2023, sepanjang berkaitan dengan penetapan paslon peserta dan penetapan nomor urut 02 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka

5. Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilhan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Paslon nomor urut 02;
Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI) untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;

6. Memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisir aparatur negara, serta tidak menggunakan APBN sebagai alat untuk menguntungkan salah satu paslon dalam pemungutan suara ulang;

7. Memerintahkan kepada Polri beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden secara netral dan profesional;
Memerintahkan kepada TNI beserta jajarannya, untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan kewenangannya.

Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sudah menyerahkan berkas gugatan sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam gugatannya, baik Anies dan Ganjar sama-sama ingin Pilpres 2024 diulang tanpa keikutsertaan pasangan Prabowo-Gibran yang sudah ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU.

Keamanan MK Selama Sidang Sengketa Pilpres

Untuk pengamanan, MK telah mempersiapkan personel keamanan di ruang sidang maupun di sekitar Gedung MK.

Titik-titik pengamanan juga telah dilakukan, termasuk di ruang sidang pengamanan secara tertutup.

Sementara itu, di luar Gedung MK akan ada aparat Kepolisian.

Terpisah, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol. Susatyo Condro Purnomo mengatakan, kepolisian akan menurunkan 400 personel untuk pengamanan di sekitar Gedung MK.

"Kami mulai besok (hari ini) akan menyiagakan 400 personel, yang akan melakukan pengamanan, baik pada ring satu di MK ini, karena proses persidangan harus steril," kata Susatyo di Gedung MK, Jakarta, Selasa (26/3/2024).

Dia mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung MK.

"Kami berharap persidangan MK menjadi persidangan yang hikmat," ujarnya.

Pihaknya juga masih mengevaluasi dan mengantisipasi undangan dari berbagai massa yang akan berdemo saat persidangan.

Baca juga: Alasan Gugatan Timnas AMIN dan Ganjar Sulit Dikabulkan MK, Yusril: UU Pemilu dan Masa Jabatan Jokowi

(tribun network/thf/Tribunnews.com/Wartakotalive.com)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Simak Agenda, Jadwal Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Petitum Ganjar-Gugatan Anies ke MK Hari ini

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved