Pilpres 2024

Masih Ada Peluang Anies dan Ganjar Membalikkan Hasil Pilpres 2024 lewat Gugatan di MK, Ini Syaratnya

Masih ada peluang Anies dan Ganjar membalikkan hasil Pilpres 2024 lewat gugatan di MK. Pengamat mengungkap kondisi yang membuat peluang itu ada.

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
GUGATAN HASIL PILPRES 2024 - Barrier beton dan kawat berduri terpasang di kawasan Gedung Mahakam Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (25/3/2024). Hari ini, Rabu (27/3/2024) Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana gugatan capres Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo terkait hasil Pilpres 2024. Pengamat sebut masih ada peluang membalikkan hasil Pilpres 2024, namun ada syaratnya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Hari ini, Rabu (27/3/2024) Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana gugatan capres Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo terkait hasil Pilpres 2024

Menurut pengamat, lewat sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi ini, Anies dan Ganjar masih berpeluang membalikkan hasil Pilpres 2024.

Bahkan meskipun ada perbedaan suara yang cukup besar antara Prabowo-Gibran dengan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, peluang membalikkan hasil Pilpres 2024 lewat gugatan di MK itu masih ada. 

Namun, tantangannya adalah membuktikan dugaan kecurangan seperti dituduhkan selama ini.

Baca juga: Jadwal Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024 di MK Hari Ini, Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar Mahfud

Baca juga: 9 Poin Gugatan Anies Baswedan-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud di Mahkamah Konstitusi

Baca juga: Gibran Nilai Ganjar Lagi Ngelawak, Soal Poin Suara Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 Nol di Gugatan MK

Menurut Program Manager di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil, meskipun terdapat selisih perolehan suara yang jauh di antara peserta Pilpres, tetapi hal itu tidak menutup kemungkinan MK bakal mengabulkan permohonan.

Akan tetapi, kata Fadli, kedua kubu harus membuktikan dan meyakinkan para hakim konstitusi dengan bukti-bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang terkait dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024.

"Karena kalau suara Prabowo dihanguskan misalnya karena didapatkan dari proses yang tidak benar di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur ya bisa saja MK membatalkan hasil pemilu lalu kemudian memerintahkan pemungutan suara ulang.

Sangat mungkin itu terjadi," kata Fadli dalam program Obrolan Newsroom di Kompas.com, Selasa (26/3/2024).

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, menurut Fadli, jika kubu Anies dan Ganjar mendalilkan tedapat penyalahgunaan bantuan sosial (Bansos) yang dilakukan penjabat negara dalam permohonan gugatannya, maka mereka mesti membuktikan di mana saja praktik itu terjadi.

Setelah itu, lanjut Fadli, pemohon juga mesti mengaitkan dengan berapa pemilih yang terpapar praktik itu, modus operandi dari penyalahgunaan itu, siapa saja pihak-pihak yang terlibat.

"Misalnya dia dalilkan itu di permohonan, lalu kemudian itu dibuktikan dengan petunjuk-petunjuk yang mampu meyakinkan Mahkamah, diperkuat lagi dengan saksi, saya kira itu akan signifikan mempengaruhi hasil Pemilu," ujar Fadli.

MK bakal menggelar sidang perdana perselisihan sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 hari ini, Rabu (27/3/2024).  

GUGATAN HASIL PILPRES 2024 - Hari ini, Rabu (27/3/2024) Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang perdana sengketa Hasil Pilpres 2024. Gugatan dari Timnas Anies-Muhaimin disusul gugatan Ganjar-Mahfud.
GUGATAN HASIL PILPRES 2024 - Hari ini, Rabu (27/3/2024) Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang perdana sengketa Hasil Pilpres 2024. Gugatan dari Timnas Anies-Muhaimin disusul gugatan Ganjar-Mahfud. (Kolase mkri.id/Tribunnews-Jeprima/Tangkap Layar YouTube Kompas TV)

 Hal itu termuat dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024.

"Pemeriksaan pendahuluan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon," bunyi beleid yang diteken Ketua MK Suhartoyo tersebut.

Baca juga: Daftar Lengkap Poin Gugatan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud di Mahkamah Konstitusi

Sebagai informasi, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, MK mempunyai waktu maksimum 14 hari kerja untuk memeriksa sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 sebelum membacakan putusan.

Meskipun sidang perdana digelar pada 27 Maret 2024, tetapi waktu 14 hari kerja itu sudah mulai berjalan per 25 Maret 2024 yang ditetapkan sebagai tanggal registrasi perkara.

Dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Anwar Usman sudah dinyatakan tidak boleh terlibat.

Hal ini merupakan bunyi Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menjatuhkan sanksi pencopotan atas dirinya sebagai Ketua MK pada 7 November 2023.

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 360 Tahun 2024, pasangan Prabowo-Gibran yang memborong 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.

Sementara itu, Anies-Muhaimin mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional.

Kemudian, Ganjar-Mahfud hanya sanggup mengoleksi 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.

Jadwal sidang gugatan Pilpres 2024 di MK

Dilansir dari situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK), sidang dimulai dengan perkara permohonan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin pukul 08.00 WIB.

Sebagi informasi, perkara PHPU yang dimohonkan oleh Anies-Muhaimin Iskandar teregister dengan nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Selanjutnya, Rabu siang, giliran sidang PHPU Pilpres 2024 yang dimohonkan oleh pasangan Ganjar-Mahfud MD.

Perkara tersebut, telah teregister dengan nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Baca juga: Gugatan Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud Minta Diskualifikasi Prabowo-Gibran, Gerindra: Miskin Bukti

Juru Bicara MK Fajar Laksono menuturkan, pihaknya telah mempersiapkan sidang perdana sengketa PHPU Presiden 2024.

Berdasarkan jadwal di laman resmi MK, sidang pemeriksaan pendahuluan terbagi dalam dua sesi.

Sesi pertama pada pukul 08.00 WIB untuk perkara nomor 1 yang diajukan paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Kemudian, pukul 13.00 WIB untuk perkara nomor 2 yang diajukan paslon Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

8 Hakim Konstitusi Minus Anwar Usman Adili Sengketa Pilpres

Perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) pada Pemilu 2024 akan digelar, Rabu (27/3/2024) pagi ini.

Hasil akhir sengketa pemilihan presiden dan wakil presiden tersebut kini berada di tangan 8 Hakim Konstitusi, minus Anwar Usman, paman dari wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah melarang paman Gibran Rakabuming Raka itu mengadili sengketa Pilpres karena berpotensi ada benturan kepentingan.

Terkait eks politisi PPP, Arsul Sani dipastikan ikut menangani sidang sengketa pilpres, selama tidak ada keberatan yang diajukan oleh para pihak yang bersidang.

Dengan demikian, sidang PHPU Pilpres akan ditangani oleh delapan hakim konstitusi.

Yaitu, Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Berikut Poin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke MK

Ganjar-Mahfud

Baca juga: Survei Terbaru Litbang Kompas Publik Masih Percaya MK, Peluang Gugatan Timnas AMIN dan 03 Dikabulkan

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024;

3. Mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku paslon peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dalam Keputusan KPU Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 tertanggal 14 November 2023;

4. Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai paslon nomor urut 01 dengan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. selaku paslon nomor urut 03 di seluruh TPS di seluruh Indonesia selambatnya 26 Juni 2024;

5. Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini.

Anies-Muhaimin

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang ditetapkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang diktum kesatu

3. Menyatakan diskualifikasi paslon nomor urut 2 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024

4. Menyatakan batal Keputusan KPU RI Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU RI Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 14 November 2023, sepanjang berkaitan dengan penetapan paslon peserta dan penetapan nomor urut 02 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka

5. Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilhan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Paslon nomor urut 02;
Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI) untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;

6. Memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisir aparatur negara, serta tidak menggunakan APBN sebagai alat untuk menguntungkan salah satu paslon dalam pemungutan suara ulang;

7. Memerintahkan kepada Polri beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden secara netral dan profesional;
Memerintahkan kepada TNI beserta jajarannya, untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan kewenangannya.

Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sudah menyerahkan berkas gugatan sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam gugatannya, baik Anies dan Ganjar sama-sama ingin Pilpres 2024 diulang tanpa keikutsertaan pasangan Prabowo-Gibran yang sudah ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU.

Keamanan MK Selama Sidang Sengketa Pilpres

Untuk pengamanan, MK telah mempersiapkan personel keamanan di ruang sidang maupun di sekitar Gedung MK.

Titik-titik pengamanan juga telah dilakukan, termasuk di ruang sidang pengamanan secara tertutup.

Sementara itu, di luar Gedung MK akan ada aparat Kepolisian.

Terpisah, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol. Susatyo Condro Purnomo mengatakan, kepolisian akan menurunkan 400 personel untuk pengamanan di sekitar Gedung MK.

"Kami mulai besok (hari ini) akan menyiagakan 400 personel, yang akan melakukan pengamanan, baik pada ring satu di MK ini, karena proses persidangan harus steril," kata Susatyo di Gedung MK, Jakarta, Selasa (26/3/2024).

Dia mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung MK.

"Kami berharap persidangan MK menjadi persidangan yang hikmat," ujarnya.

Pihaknya juga masih mengevaluasi dan mengantisipasi undangan dari berbagai massa yang akan berdemo saat persidangan.

Baca juga: Jelang Sidang Perdana Gugatan Timnas AMIN dan Ganjar Mahfud, Beton dan Kawat Berduri Terpasang di MK

(Kompas.com/tribun network/thf/Tribunnews.com/Wartakotalive.com)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Simak Agenda, Jadwal Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Petitum Ganjar-Gugatan Anies ke MK Hari ini

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved