Berita Penajam Terkini
Upaya Pemkab Penuhi Kebutuhan Air Bersih di Jenebora Penajam Paser Utara
Pemkab PPU berupaya memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat di Kelurahan Jenebora, Kecamatan Penajam, Kalimantan Timur
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berupaya memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat di Kelurahan Jenebora, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Hingga saat ini masyarakat Jenebora masih mengandalkan air yang bersumber dari sumur dalam, dengan membeli dari pemilik modal.
Menurut Direktur Perusahaan Air Minum Danum Taka Penajam Paser Utara, Abdul Rasyid, ada rencana pemerintah daerah Penajam Paser Utara membangun reservoar dan intake di wilayah Jenebora.
Hal itu akan dilakukan bersama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat.
Baca juga: Perumda Air Minum Danum Taka Belum Layani Kebutuhan Air Bersih di Kawasan Bandara VVIP IKN
Pembagian tugasnya yakni, unit WTP dibangun oleh Perumda, kemudian utilitas atau perpipaan ditanggung PUPR.
Anggaran yang dibutuhkan yakni mencapai Rp10 miliar hingga Rp12 miliar.

"Itu pada tahun 2025 nanti, sementara ini masih survei pertama," ungkapnya kepada TribunKaltim.co pada Senin (25/3/2024).
Meski telah merencanakan hal tersebut, namun diakui masih ada kendala, terutama pada sumber air baku.
Baca juga: Hadapi Musim Kemarau, Perumda Danum Taka PPU Siapkan Langkah Antisipasi Kekurangan Air Bersih
Air dari embung yang akan digunakan, terkontaminasi dengan air tambang.
Saat ini pihak Perumda tengah mengirim sampel air baku untuk uji laboratorium, dan memastikan apakah air tersebut layak konsumsi atau tidak.
Kata Abdul Rasyid, jika tidak memungkinkan menggunakan air dari embung, maka solusi lainnya yakni dengan sumur dalam.
Tetapi itu membutuhkan waktu yang lama untuk bisa terealisasi, lantaran mekanisme perizinannya yang rumit.
Baca juga: Solusi Walikota Rahmad Masud Atasi Krisis Air Bersih di Balikpapan, Buat Jangka Panjang dan Pendek
Kalau sumur dalam itu panjang urusan izinnya, harus ke kementerian, itu juga harus 2 sampai tahun prosesnya.
"Tapi sesuai arahan pimpinan harus tetap kita usahakan bagaimana masyarakat mendapatkan air," pungkasnya.
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Polres PPU Ikuti Pelatihan Aplikasi ASTINA, Kurangi Kesalahan Pengelolaan Dokumen |
![]() |
---|
Dinas Pertanian PPU Gelar Tanam Jagung Serentak, Swasembada Pangan Jadi Prioritas |
![]() |
---|
Kisah Anggi, Pekerja Rawat di Perkebunan Sawit Astra Agro Rela Mengajar dari Rumah ke Rumah |
![]() |
---|
3 Proyek Infrastruktur yang Diajukan Pemkab PPU ke Pemerintah Pusat Belum Ada Kepastian |
![]() |
---|
125 Kepala Sekolah Negeri di Penajam Paser Utara Mulai Rekam Tanda Tangan Elektronik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.