Pilpres 2024

Timnas AMIN Bawa Pernyataan Anggota Komite HAM PBB di Sidang MK, Berisi Keterlibatan Jokowi

Timnas AMIN mengeluarkan senjata pertama pada sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
GUGATAN HASIL PILPRES 2024 - Barrier beton dan kawat berduri terpasang di kawasan Gedung Mahakam Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (25/3/2024). Hari ini, Rabu (27/3/2024) Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana gugatan capres Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo terkait hasil Pilpres 2024. Hari ini, Rabu (27/3/2024) Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana gugatan capres Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo terkait hasil Pilpres 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO - Timnas AMIN mengeluarkan senjata pertama pada sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada sidang perdana yang digelar MK, Rabu (27/3) hari ini, Timnas AMIN membawa pernyataan anggota Komite HAM PBB.

Pernyataan anggota Komite HAM PBB itu berisi tentang keterlibatan Presiden Joko Widodo untuk memenangkan anaknya, Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

Secara umum, Timnas AMIN mengungkap Pilpres 2024 berlangsung penuh kecurangan yang melibatkan Presiden Joko Widodo dan penyelenggaraan negara lainnya.

Baca juga: Anies Baswedan Tampil di Sidang Mahkamah Konstitusi, Berkali-kali Sebut Intervensi Kekuasaan

Baca juga: 9 Poin Gugatan Anies Baswedan-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud di Mahkamah Konstitusi

Hal ini diungkapkan Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir.

Ia mengatakan, keterlibatan Jokowi itu bahkan jadi perhatian dunia internasional.

“Keterlibatan Presiden Joko Widodo untuk memenangkan anak kandungnya menjadi perhatian internasional. Hal ini terlihat dari pernyataan anggota Komite HAM (ICCPR) PBB (Perserikatan Bangsa-Banga) Bacre Waly Ndiaye,” kata Ari.

Ari menyinggung pernyataan Bacre Waly Ndiaye dalam Sidang Komite HAM PBB di Jenewa, Swiss, pertengahan Maret lalu.

Baca juga: Yusril Yakin Tak Sulit Patahkan Dalil Timnas AMIN di MK, Isinya Hanya Opini dan Asumsi Tanpa Bukti

Mengutip Bacre, Ari menyebut, Jokowi terlibat dalam mengkondisikan Pemilu 2024, sehingga mengakibatkan pemilu berlangsung tidak netral.

Hal ini merusak asas pemilu jujur dan adil sebagaimana diamanatkan Pasal 22E Ayat (1) Undang-undang Dasar 1945.

Ada tiga hal yang jadi perhatian Bacre.

Pertama, Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 tentang perubahan syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Baca juga: Timnas AMIN dan Kubu 03 Tak Tinggal Diam Diejek Cengeng oleh Hotman Paris, Janji Buat 02 Ketakutan

Ketentuan tersebut diubah di menit terakhir menjelang pendaftaran capres-cawapres peserta Pemilu 2024, sehingga putra Presiden yang belum berumur 40 tahun, Gibran Rakabuming Raka, dapat ikut mencalonkan diri.

Kedua, Bacre juga mempertanyakan langkah yang diterapkan untuk memastikan semua pejabat negara, termasuk Presiden, tidak bisa memberi pengaruh berlebihan terhadap pemilu.

Ketiga, Bacre juga bertanya, apakah pemerintah Indonesia sudah menggelar penyelidikan guna mengusut kecurigaan intervensi pemilu tersebut.

Sejalan dengan pernyataan Bacre, Ari mengatakan, pemilu di sejumlah negara dibayangi malpraktik atau manipulasi untuk kepentingan perseorangan atau partai politik dengan mengabaikan kepentingan umum.

Baca juga: Jelang Sidang Perdana Gugatan Timnas AMIN dan Ganjar Mahfud, Beton dan Kawat Berduri Terpasang di MK

THN Anies-Muhaimin mendalilkan, terjadi malpraktik pada Pemilu 2024 yang berawal dari ambisi Jokowi untuk melanggengkan kekuasaan.

Ari menyampaikan, ada tiga jenis malpraktik pada Pilpres 2024.

Pertama, manipulasi terhadap peraturan perundang-undangan pemilu.

Kedua, memanipulasi pilihan pemilih yang bertujuan untuk mengarahkan atau mengubah pilihan pemilih dengan cara-cara yang manipulatif.

Baca juga: Kubu 02 Yakin Gugatan Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud Tidak akan Dikabulkan MK, Otto: Cacat Formil

Lalu, manipulasi terhadap proses pemungutan dan penghitungan suara hingga pemilu berakhir.

Ari menyebut, ada tiga tahapan yang dijalankan oleh Jokowi untuk memuluskan kepentingannya ini.

Pertama, melalui wacana jabatan presiden selama tiga periode dengan berbagai instrumen.

Namun, tahap pertama itu gagal karena wacana tersebut ditentang oleh banyak pihak.

Baca juga: Saldi Isra Ungkap Jadwal Sidang Pilpres 2024, Timnas AMIN Pagi, Kubu 03 Siang, Anwar Usman Tak Ikut

Oleh karenanya, Jokowi melancarkan tahap kedua berupa wacana perpanjangan masa jabatan presiden.

“Tahapan ini pun gagal yang selanjutnya melancarkan tahapan dengan menunjuk calon pengganti sebagai tahap ketiga tahap ini sudah dan sedang dijalankan,” tutur Ari.

Adapun MK memulai sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada Rabu hari ini.

Agenda sidang berupa pemeriksaan pendahuluan atas perkara yang didaftarkan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Baca juga: Saldi Isra Ungkap Jadwal Sidang Pilpres 2024, Timnas AMIN Pagi, Kubu 03 Siang, Anwar Usman Tak Ikut

Lalu, sidang akan dilanjutkan pada pukul 13.00 WIB untuk agenda pemeriksaan pendahuluan perkara yang diajukan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Dalam sidang hari ini, majelis hakim akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon.

Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran didiskualifikasi.

Baca juga: Timnas AMIN Punya Data dan Bukti Kuat Kecurangan Pemilu, Hotman Paris akan Kami Buat Menangis

Berikut 9 Poin Gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang ditetapkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang diktum kesatu

3. Menyatakan diskualifikasi paslon nomor urut 2 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024

4. Menyatakan batal Keputusan KPU RI Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU RI Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 14 November 2023, sepanjang berkaitan dengan penetapan paslon peserta dan penetapan nomor urut 02 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka

5. Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilhan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Paslon nomor urut 02;

6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI) untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;

7. Memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisir aparatur negara, serta tidak menggunakan APBN sebagai alat untuk menguntungkan salah satu paslon dalam pemungutan suara ulang;

8. Memerintahkan kepada Polri beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden secara netral dan profesional;

9. Memerintahkan kepada TNI beserta jajarannya, untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan kewenangannya.

Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sudah menyerahkan berkas gugatan sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam gugatannya, baik Anies dan Ganjar sama-sama ingin Pilpres 2024 diulang tanpa keikutsertaan pasangan Prabowo-Gibran yang sudah ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "THN Anies-Muhaimin: Keterlibatan Jokowi Menangkan Anaknya di Pilpres Jadi Perhatian Dunia"

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved