Pilpres 2024

Yusril Yakin Tak Sulit Patahkan Dalil Timnas AMIN di MK, Isinya Hanya Opini dan Asumsi Tanpa Bukti

Yusril Ihza Mahendra yakin tak sulit patahkan dalil Timnas AMIN di Mahkamah Konstitusi, isinya hanya opini dan asumsi tanpa bukti

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya
Yusril Ihza Mahendra yakin tak sulit patahkan dalil Timnas AMIN di Mahkamah Konstitusi, isinya hanya opini dan asumsi tanpa bukti 

TRIBUNKALTIM.CO - Tim Hukum Prabowo-Gibran percaya diri akan dengan mudah mematahkan argumen kuasa hukum Timnas AMIN di sidang di Mahkamah Konstitusi.

Yusril Ihza Mahendra mengatakan kubu Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar lebih banyak menyampaikan opini.

Ketua Tim Khusus Pembela Prabowo-Gibran ini menyebut Timnas AMIN lebih banyak menyampaikan asumsi ketimbang bukti dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024, Rabu (27/3/2024).

"Lebih banyak opini yang dibangun, narasi yang dibangun.

Daripada fakta-fakta, bukti-bukti, yang diungkapkan di persidangan ini," kata Yusril selepas sidang di Gedung MK, Rabu siang.

Baca juga: Timnas AMIN Minta Sri Mulyani dan Risma Bersaksi di MK, Bongkar Cara Jokowi Kerahkan Sumber Daya

Baca juga: Hasil Survei Elektabilitas Pilkada Solo 2024, Kaesang Melejit, Teguh Prakosa Capai 35,3 Persen

Yusril pun percaya diri dapat menjawab permohonan yang diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin karena permohonan tersebut lebih banyak diisi narasi bukan fakta.

Ia menyebutkan, jawaban tertulis dari pihak Prabowo-Gibran akan diberikan kepada MK pada Kamis (28/3/2024) besok sebelum dimulainya sidang.

"Secara umum tidak ada sesuatu yang sulit bagi kami untuk menjawab atau menanggapi permohonan itu.

Oleh karena seperti yang saya katakan tadi, lebih banyak merupakan narasi, dugaan, patut diduga, dan lain sebagainya," kata Yusril.

Sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024 dalam perkara yang diajukan oleh Anies-Muhaimin telah selesai digelar dan akan dilanjutkan pada Kamis siang besok.

Dalam sidang hari ini, Anies yang hadir selaku pemohon menyatakan bahwa Pilpres 2024 tidak berjalan secara bebas, jujur, dan adil.

Anies berpandangan, proses pemilu justru dicoreng oleh beragam penyimpangan yang terpampang nyata di hadapan publik.

Baca juga: Pengamat Yakin Prabowo Bakal Lepas dari Bayang-Bayang Jokowi, Menteri Titipan Bisa Dievaluasi

Baca juga: Refly Harun Bocorkan Jokowi Titip 4 Nama di Kabinet Prabowo, Gibran Sebut Ayahnya Hanya Beri Masukan

"Independensi yang seharusnya menjadi pilar utama dalam penyelenggaran pemilu, telah tergerus akibat intervensi kekuasaan yang tidak seharusnya terjadi," kata dia.

Mantan gubernur DKI Jakarta itu menyebutkan, beberapa penyimpangan yang terlihat, antara lain penggunaan institusi negara untuk memenangkan salah satu kandidat dalam Pilpres 2024.

Selain itu, ia juga menyebut ada aparat di daerah yang mengalami tekanan dan diberikan imbalan agar mengubah arah pilihan politiknya.

"Serta penyalahgunaan bantuan-bantuan dari negara.

Bantuan sosial yang sejatinya diperuntukkan untuk kesejahteraan rakyat malah dijadikan sebagai alat transaksional untuk memenangkan salah satu calon," kata Anies.

Anies juga menilai intervensi kekuasaan itu turut merambah ke MK ketika Mahkamah mengubah ketentuan terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang berujung pada sanksi etik kepada eks Ketua MK Anwar Usman.

"Ketika pemimpin Mahkamah Konstitusi yang seharusnya berperan sebagai jenderal benteng pertahanan terakhir menegakkan prinsip-prinsip demokrasi terancam oleh intervensi.

Maka fondasi negara kita, fondasi demokrasi kita, berada dalam bahaya yang nyata," ujar dia.

Baca juga: Timnas AMIN dan Kubu 03 Tak Tinggal Diam Diejek Cengeng oleh Hotman Paris, Janji Buat 02 Ketakutan

Baca juga: Saldi Isra Ungkap Jadwal Sidang Pilpres 2024, Timnas AMIN Pagi, Kubu 03 Siang, Anwar Usman Tak Ikut

Selain Anies-Muhaimin, pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilpres 2024 ke MK.

Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran didiskualifikasi.

Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi, sebab KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Dalam PKPU itu, syarat usia minimal masih menggunakan aturan lama sebelum putusan MK, yakni 40 tahun.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah menyatakan seluruh komisioner KPU RI melanggar etika dan menyebabkan ketidakpastian hukum terkait peristiwa itu.

Di samping itu, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud juga mendalilkan soal adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), dan terlanggarnya asas-asas pemilu di dalam UUD 1945.

Hotman Ejek Timnas AMIN Cengeng

Saling perang komentar terjadi antara pengacara kubu Timnas AMIN (Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar) dan Ganjar-Mahfud melawan kubu Prabowo-Gibran.

Perang urat saraf ini terjadi jelang sidang gugatan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya, Hotman Paris yang berada di barisan 02, mengejek lawannya di 01 dan 03.

Hotman Paris menyebut tuntutan mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran merupakan tuntutan yang super-super cengeng.

Pernyataan itu disampaikan Hotman setelah Tim Pembela Prabowo-Gibran mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam gugatan PHPU di MK.

"Dari debat cawapres. berapa kali Gibran debat dengan cawapres 01 dan 03, itu atas undangan KPU dan tidak ada protes satu pun (dari kedua pihak).

Kok sekarang KPU disalahkan?" kata Hotman saat jumpa pers di Gedung MK RI, Senin (25/3/2024) malam.

Baca juga: Jelang Sidang Perdana Gugatan Timnas AMIN dan Ganjar Mahfud, Beton dan Kawat Berduri Terpasang di MK

Baca juga: Respons Gibran Soal Permintaan Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud agar Pilpres 2024 Diulang

Hotman juga menyoroti kegembiraan capres-cawapres saat mengambil undian nomor urut dalam Pilpres 2024.

Disebutnya, tak ada satu pun capres dan cawapres yang terlihat keberatan atas kehadiran Gibran kala itu.

"Dua kali 01 dan 03 keabsahan Gibran. waktu pendaftaran di KPU.

01 dan 03 mendapatkan nomor malah mereka pestapora berdiri 01, 02, 03 berdiri tidak ada satupun protes tentang keabsahan Gibran," kata dia.

Karena itu, Hotman menilai kedua kubu sebenarnya telah menerima keabsahan pencalonan Prabowo-Gibran.

Sebab menurut Hotman, dalam ilmu hukum, asas suatu tindakan dalam menerima sesuatu bisa didasari pada pengakuan.

"Sekarang kok, KPU dipermasalahkan, itu benar-benar saya katakan itu permohonan yang super-super cengeng," kata dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Yusril Sebut Kubu Anies Lebih Banyak Bangun Opini"

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved