Ramadhan 2024

Bolehkah Itikaf di Rumah? Penjelasan, Pengertian, dan Aturan Dalam Melaksanakan Itikaf

Inilah penjelasan dan informasi terkait bolehkah itikaf di rumah? penjelasan, pengertian dan aturan dalam melaksanakan itikaf.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Dzakkyah Putri
Canva.com
ILUSTRASI - Inilah penjelasan dan informasi terkait bolehkah itikaf di rumah? penjelasan, pengertian dan aturan dalam melaksanakan itikaf. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab, Inilah penjelasan dan informasi terkait bolehkah itikaf di rumah? penjelasan, pengertian dan aturan dalam melaksanakan itikaf.

Itikaf adalah sebuah praktik ibadah dalam agama Islam di mana seseorang mengisolasi dirinya di masjid atau tempat ibadah lainnya dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Praktik ini dilakukan dengan membatasi kontak dengan dunia luar dan fokus pada ibadah, refleksi, dan dzikir.

Itikaf biasanya dilakukan selama bulan Ramadan, terutama pada 10 hari terakhir bulan Ramadan, tetapi juga dapat dilakukan pada waktu-waktu lain di luar bulan Ramadan.

Baca juga: Bolehkah Mandi Junub Setelah Imsak? Beserta Tata Cara dan Aturannya

Baca juga: Bolehkah Menghirup Inhaler Saat Puasa? Simak Hal yang Membatalkan Puasa

Baca juga: Bolehkah Sholat Dhuha Berjamaah?

Praktik Itikaf memiliki manfaat spiritual yang besar bagi umat Muslim, termasuk meningkatkan kesadaran spiritual, membersihkan hati dari hal-hal yang tidak bermanfaat, dan memperkuat hubungan dengan Allah SWT.

Dalam melaksanakan itikaf sendiri terdapat 2 perbedaan ulama yang memperbolehkan dirumah dan tidak, oleh sebab itu inilah penjelasannya.

وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

Artinya: "...Dan kamu dalam keadaan beri'tikaf dalam masjid." [QS. al-Baqarah ayat ke 187]

Meskipun ada perbedaan pendapat di antara ulama tentang melaksanakan I'tikaf di rumah, kita dapat mengikuti pandangan yang memperbolehkannya sebagai solusi alternatif ketika berada dalam situasi di mana beribadah I'tikaf di masjid tidak memungkinkan.

Namun, terdapat dua pendapat yaitu yang memperbolehkan dan tidak.

Selanjutnya praktek utama dan lebih disukai adalah menjalankan I'tikaf di masjid, sesuai dengan contoh Rasulullah dan ajaran Islam yang terdapat dalam riwayat hadis Bukhari.

Aisyah RA berkata, "Sungguh Rasulullah memasukkan kepala beliau kepadaku ketika beliau sedang berI'tikaf di masjid, lalu saya menyisirnya. Apabila beliau beri'tikaf, tidak masuk ke rumah kecuali ada keperluan." (HR Bukhari).

Dikutip dari laman resmi NU dan buku berjudul 'Meraih Lailatul Qadar Haruskah I'tikaf' (2019) karya Ahmad Zarkasih, terdapat beberapa pendapat ulama mengenai sah tidaknya jika ibadah I'tikaf dilaksanakan di rumah.

Boleh Melaksankan Itikaf di Rumah?

"jika sholat sunnah saja yang paling utama dilakukan di rumah, maka I'tikaf di rumah semestinya bisa dilakukan." (Syekh Abdul Karim bin Muhammad ar-Rafi'i, al-'Aziz Syarh al-Wajiz, huz 6, hal. 503).

Pandangan ulama yang memperbolehkan I'tikaf di ruangan sholat yang terdapat di rumah baik bagi laki-laki dan perempuan rupanya juga diusung oleh sebagian ulama mazhab Maliki.

وقال أبو حنيفة: يصح اعتكاف المرأة في مسجد بيتها وهو الموضع المهيأ من بيتها لصلاتها، قال: ولا يجوز للرجل في مسجد بيته، وكمذهب أبي حنيفة قول قديم للشافعي ضعيف عند أصحابه، وجوزه بعض أصحاب مالك وبعض أصحاب الشافعي للمرأة والرجل في مسجد بيتهما

Artinya: "Imam Abu Hanifah berkata: 'Sah bagi wanita untuk berI'tikaf di masjid rumahnya, maksudnya adalah ruangan di rumahnya yang diperuntukkan untuk sholat, dan tidak boleh bagi laki-laki untuk I'tikaf di masjid rumahnya. Senada dengan Abu Hanifah yakni Qaul Qadim Imam as-Syafi'i, meskipun dianggap pendapat yang lemah menurut para ashab. Sebagian ulama mazhab maliki dan ulama mazhab Syafi'i memperbolehkan beri'tikaf di masjid rumah bagi laki-laki dan perempuan" (Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Syarah Shahih Muslim li an-Nawawi, juz 3, Hal. 3)

Tidak Diperbolehkan Itikaf di Rumah

Dalil lain adalah sesuai dengan perkataan Sayyidina Ibn Abbas r.a. yang dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada I'tikaf kecuali di masjid sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam alBaihaqi dalam al-Sunan al-Kubro (4/316).

Dari Ibn Abbas r.a: "Perkara yang paling dibenci Allah SWT adalah bid'ah, dan termasuk bid'ah adalah beri'tikaf di masjid yang ada di rumah".

Kemudian juga diperkuat dengan apa yang dilakukan oleh istri-istri Nabi Muhammad SAW yang meminta izin I'tikaf di masjid, hingga Aisyah mendirikan semacam bilik untuk beri'tikaf di masjid (diriwayatkan oleh Imam Ibn Hibban dan kitab haditsnya, Shahih Ibn Hibban).

Ada beberapa aturan yang harus dipatuhi dalam melaksanakan Itikaf. Berikut adalah beberapa di antaranya:

Niat yang tulus: Seorang Muslim harus memiliki niat yang tulus karena Allah SWT dalam melaksanakan Itikaf.

1. Tempat yang sah: Itikaf harus dilakukan di masjid atau tempat ibadah yang sah dan diperbolehkan untuk melakukan ibadah.

Waktu yang ditetapkan: Itikaf biasanya dilakukan selama periode tertentu, terutama selama 10 hari terakhir bulan Ramadan.

Namun, Itikaf juga dapat dilakukan pada waktu-waktu lain di luar bulan Ramadan.

2. Menjaga kebersihan: Seorang Muslim harus menjaga kebersihan diri dan lingkungan sekitar selama melaksanakan Itikaf.

3. Mematuhi aturan masjid: Selama melaksanakan Itikaf, seorang Muslim harus mematuhi aturan dan tata tertib yang berlaku di masjid tempat Itikaf dilakukan.

4. Menjaga ibadah: Selama Itikaf, seorang Muslim harus memperdalam ibadahnya, seperti membaca Al-Qur'an, melakukan dzikir, berdoa, dan merenungkan makna spiritual.

5. Konsistensi: Penting bagi seorang Muslim untuk konsisten dalam menjalankan Itikaf dan tidak mengganggu atau terganggu oleh hal-hal yang tidak penting.

Penting untuk diingat bahwa aturan Itikaf dapat sedikit bervariasi tergantung pada madzhab atau pendapat ulama yang diikuti.

Oleh karena itu, sebaiknya seseorang merujuk kepada otoritas keagamaan atau ulama yang dipercayai untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut tentang aturan Itikaf yang berlaku. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved