Pilpres 2024

Gugatan Timnas AMIN dan Ganjar Diprediksi akan Dikabulkan MK, Denny Indrayana: Komposisi Hakim

Prediksi gugatan Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud bakal dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), Denny Indrayana: Komposisi Hakim MK dan bukti-bukti.

Warta Kota/Rafsanjani Simanjorang
Dalam sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi, Anies Baswedan mengklaim semua partai pengusung dirinya dan Muhaimin Iskandar mendukung proses pengajuan permohonan ke MK. Prediksi gugatan Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud bakal dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), Denny Indrayana: Komposisi Hakim MK dan bukti-bukti. 

Sedangkan, Hakim Konstitusi Arsul Sani yang merupakan mantan politisi PPP, dipastikan ikut menangani sidang sengketa hasil pilpres, selama tidak ada keberatan yang diajukan oleh para pihak yang bersidang.

Sidang PHPU atau sengketa Pilpres ini ditangani oleh delapan hakim konstitusi.

Yaitu Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa Pemilu pada Rabu (27/3/2024) hari ini.

Terdapat dua agenda sidang sengketa Pilpres 2024 atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Yakni sidang pemeriksaan pendahuluan untuk tim pasangan calon (paslon) nomor urut 1 presiden-wakil presiden (wapres) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).

Lalu sidang pemeriksaan pendahuluan untuk tim paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Kedua kubu itu menginginkan cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari Pemilu 2024.

Dalam sidang perdana, capres dan cawapres 01 Anies dan Cak Imin hadir.

Begitu juga capres dan cawapres 03, Ganjar-Mahfud.

Ganjar Pranowo, Mahfud MD hadir bersama dengan kuasa hukumnya dalam sidang perdana sengketa pemilu presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi. Pakar Hkum Tata Negara Prof Denny Indrayana memprediksi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 atau sengketa Pilpres yang diajukan oleh kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ganjar Pranowo, Mahfud MD hadir bersama dengan kuasa hukumnya dalam sidang perdana sengketa pemilu presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi. Pakar Hkum Tata Negara Prof Denny Indrayana memprediksi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 atau sengketa Pilpres yang diajukan oleh kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). (Warta Kota/Rafsanjani Simanjorang)

Bukan Sekadar Menang Kalah Pilpres

Dalam sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi, Anies Baswedan mengklaim semua partai pengusung dirinya dan Muhaimin Iskandar mendukung proses pengajuan permohonan ke MK.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menyebut koalisi partai juga mengawal secara langsung proses yang ada di MK.

"Mengapa kami memilih ke MK, karena kami ingin agar konstitusi terjaga pelaksanaannya. Itulah sebabnya kami datang ke majelis yang mulia ini," kata Anies, Rabu (27/3/2024).

Anies menjelaskan MK adalah mahkamah tertinggi yang menjaga praktik konstitusi.

Baca juga: 9 Poin Gugatan Anies Baswedan-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud di Mahkamah Konstitusi

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved