Ramadhan 2024

Inilah Waktu yang Utama untuk Mengeluarkan Zakat Fitrah Lengkap dengan Perhitungannya

Inilah waktu yang utama untuk mengeluarkan zakat fitrah lengkap dengan perhitungannya.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
Canva/TribunKaltim.co
ZAKAT FITRAH - Ilustrasi. Inilah waktu yang utama untuk mengeluarkan zakat fitrah lengkap dengan perhitungannya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah waktu yang utama untuk mengeluarkan zakat fitrah lengkap dengan perhitungannya.

Memasuki hari ke-17 bulan Ramadhan 2024, banyak umat Islam yang sudah mulai menunaikan kewajibannya di bulan Ramadhan 2024 ini, salah satunya adalah membayar zakat fitrah.  

lihat fotoIlustrasi. Bagaimana Hukum Bayar Zakat Fitrah Pada Hari Raya Idul Fitri? Ini Penjelasannya
ZAKAT FITRAH - Ilustrasi. Memasuki hari ke-17 bulan Ramadhan 2024, banyak umat Islam yang sudah mulai menunaikan kewajibannya di bulan Ramadhan 2024 ini, salah satunya adalah membayar zakat fitrah.  

Diketahui, zakat fitrah merupakan sedekah yang wajib bagi umat Islam yang memiliki finansial secara berlebih.

Zakat fitrah nantinya akan diberikan kepada fakir miskin dan orang yang membutuhkan sebagai rasa syukur karena telah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dan mencapai Idul Fitri.

Baca juga: Doa Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri serta Daftar Orang yang Boleh Menerima Zakat Fitrah 2024

Baca juga: Lupa Bayar Zakat Fitrah, Bagaimana Hukum dan Cara Mengatasinya? Inilah Penjelasannya

Baca juga: Simak Doa Zakat Fitrah yang Diajarkan Nabi Muhammad Kepada Para Sahabat serta Tujuannya

Zakat fitrah juga memiliki waktu yang paling utama untuk ditunaikan, sehingga umat Islam diharapkan untuk tidak menunda-nunda pembayarannya.

Untuk mengetahui kapan saja waktu yang utama untuk mengeluarkan zakat fitrah di bulan Ramadhan 2024, simak penjelasan berikut ini.

Artikel ini juga dilengkapi dengan cara perhitungan zakat fitrah.

3 Waktu yang Utama Untuk Mengeluarkan Zakat Fitrah

Dilansir dari laman web Baznas Kota Yogyakarta, berikut ini terdapat tiga waktu yang utama untuk mengeluarkan zakat fitrah.

1. Sebelum Hari Raya Idul Fitri

Waktu yang paling utama menunaikan zakat fitrah adalah sebelum hari raya Idul Fitri tiba.

Hal ini sejalan dengan hadis dari Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW mewajibkan zakat fitrah untuk dibayar sebelum shalat Idul Fitri.

Oleh karena itu, muslim dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah sebelum hari raya tiba agar dapat memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan.

2. Setelah Terbenamnya Matahari pada Malam Takbiran

Jika belum sempat menunaikan zakat fitrah sebelum hari raya Idul Fitri, maka waktu yang paling utama selanjutnya adalah setelah terbenamnya matahari pada malam takbiran.

Hal ini sejalan dengan hadis dari Ibnu Umar yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW mewajibkan zakat fitrah untuk dibayar sebelum orang-orang keluar untuk menunaikan shalat Idul Fitri.

Oleh karena itu, muslim dapat menunaikan zakat fitrah pada malam takbiran sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan.

Baca juga: Inilah Doa Bagi Penerima Zakat Fitrah 2024, serta Tata Cara Bayar Zakat Secara Online dan Offline

3. Sebelum Matahari Terbit pada Hari Raya Idul Fitri

Waktu yang paling terakhir untuk menunaikan zakat fitrah adalah sebelum matahari terbit pada hari raya Idul Fitri.

Meskipun waktu ini terbilang cukup riskan, namun tetap disarankan untuk menunaikan zakat fitrah pada waktu tersebut jika muslim belum sempat melakukannya sebelumnya.

Hal ini sejalan dengan hadis dari Abdullah bin Umar yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW mewajibkan zakat fitrah untuk dibayar sebelum orang-orang pergi menunaikan shalat Idul Fitri.

Menunaikan zakat fitrah pada waktu yang paling utama akan memberikan keberkahan dan keutamaan tersendiri bagi umat muslim.

Selain itu, menunaikan zakat fitrah juga akan menjadi sarana untuk mempererat tali persaudaraan antar muslim dan membantu meringankan beban mereka yang membutuhkan.

Oleh karena itu, muslim diharapkan untuk tidak menunda-nunda pembayaran zakat fitrah dan segera menunaikannya pada waktu yang telah ditentukan.

Baca juga: Orang yang Wajib Membayar Zakat Fitrah Dinamakan? Simak Penjelasan Lengkap Terkait Zakat Fitrah

Orang yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah

Yang wajib mengeluarkan zakat fitrah ialah orang muslim yang merdeka dan sudah memiliki makanan pokok melebihi kebutuhan dirinya sendiri dan keluarganya untuk sehari semalam.

Ia juga wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk orang-orang yang menjadi tanggungannya seperti istrinya, anak-anaknya bila mereka itu muslim.

Berikut syarat yang menyebabkan seseorang diwajibkan membayar zakat:

1. Seseorang yang mempunyai kelebihan makanan atau harta dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya.

2. Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadan dan hidup setelah terbenam matahari.

3. Orang yang memeluk agama Islam sebelum matahari terbenam pada akhir bulan Ramadan dan tetap dalam Islamnya.

4. Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadan.

Baca juga: Hukum Membayar Zakat Fitrah, Lengkap dengan Doa Membayar Zakat Fitrah

Perhitungan Zakat fitrah

Dilansir dari situs resmi website Badan Amil Zakat (BAZNAS) RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA selaku ketua BAZNAS menyampaikan bahwa penetapan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 2024 yaitu 3,5 liter atau 2,5 kg beras/makanan pokok atau setara dengan Rp 45 ribu hingga Rp 55 ribu.

Namun, nominal rupiah ini berbeda di setiap daerah, yang mana disesuaikan dengan harga makanan pokok daerah masing-masing.

Misalnya, untuk besaran zakat fitrah 2024 di Kota Balikpapan berupa beras ditetapkan sebesar 3 kg per jiwa. 

Sementara, besaran zakat fitrah 2024 di Kota Balikpapan berupa uang adalah sebesar Rp 48 ribu. 

Baca juga: Inilah Kadar Zakat Fitrah 2024 di 10 Daerah Kalimantan Timur, Lengkap dengan Besaran Fidyah

Itu berarti, jika dalam satu rumah terdapat lima anggota keluarga, maka zakat fitrah yang harus dikeluarkan dalam nominal uang sebesar Rp 240 ribu, dengan rincian sebagai berikut:

Rp 48.000 x 5 orang = Rp 240.000 

Atau, perhitungan beras yang berarti 3 kg beras x 5 orang = 15 kg beras yang wajib diberikan.

Sedangkan, jika dalam satu rumah terdapat tiga anggota keluarga, maka perhitungannya Rp 48.000 x 3 orang = Rp 144.000, atau 3 kg beras x 3 orang = 9 kg beras yang wajib diberikan.

Selain itu, zakat fitrah juga dapat dibayar dengan makanan pokok sehari-hari lainnya selain beras, misal dengan jagung, gandum ataupun sagu. 

Sebagaimana hadits berikut:

“Pada masa Rasulullah SAW, kami mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ makanan, dan pada waktu itu makanan kami berupa kurma, gandum, anggur, dan keju.” (HR. Muslim, hadits nomor 985)

Niat Zakat Fitrah 

Niat zakat fitrah juga berbeda setiap tanggungannya, berikut kategorinya:

1. Niat zakat fitrah untuk mewakili istri 

Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri’an zaujati fardhan lillahi ta’aalaa.

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, karena Allah SWT.

Baca juga: Berapa Kilo Beras untuk Bayar Zakat Fitrah? Ini Cara Menghitungnya

2. Niat zakat fitrah untuk mewakili anak laki-laki

Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri’an (waladi) fardhan lillahi ta’aalaa.

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak lelakiku (namanya), karena Allah SWT.

3. Niat zakat fitrah untuk mewakili anak perempuan

Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri’an (binti) fardhan lillahi ta’aalaa.

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (namanya), karena Allah SWT.

4. Niat zakat fitrah untuk mewakili diri sendiri dan seluruh keluarga

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'anni wa 'an jami'i ma talzamuni nafawatuhum fardhan lillahi ta'ala.

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah utnuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, karena Allah SWT.

Demikian penjelasan terkait waktu yang utama untuk mengeluarkan zakat fitrah lengkap dengan perhitungannya.

Semoga bermanfaat serta meningkatkan pemahaman tentang zakat fitrah sebagai salah satu ibadah dalam agama Islam. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved