Berita Nasional Terkini
Menaker hanya Imbau agar Ojol Dapat THR, Asosiasi Driver Ojol: Cuma Janji Manis Jelang Idul Fitri
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) hanya mengimbau agar ojek online (ojol) dapat THR, Asosiasi Driver Ojol sebut itu cuma janji manis jelang Idul Fitri
TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) hanya mengimbau agar ojek online (ojol) dapat THR, Asosiasi Driver Ojol sebut itu cuma janji manis jelang Idul Fitri.
Kementerian Ketenagakerjaan hanya bisa mengimbau agar perusahaan-perusahaan aplikasi ojol memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para ojol.
Kemnaker menyebut hanya bisa mengimbau, karena bentuk kerja sama antara ojol dan perusahaan ojol adalah mitra bukan karyawan.
Sehingga perusahaan tidak wajib memberikan THR kepada ojol.
Menyikapi imbauan Kemnaker tersebut, Asosiasi Ojek Online (Ojol) menyebutnya hanya janji manis saja.
Baca juga: Pemkot Samarinda Pastikan THR Idul Fitri 2024 Bagi Honorer, Cair 1 Juta Rupiah
Baca juga: Resmi! Terjawab Sudah THR PPPK 2024 Kapan Cair, Simak Juga Info Gaji 13 2024 Cair Tanggal Berapa
Baca juga: Resmi! Terjawab Sudah THR PPPK 2024 Kapan Cair, Simak Juga Info Gaji 13 2024 Cair Tanggal Berapa
Asosiasi Ojek Online pesimistis bisa mendapat Tunjangan Hari Raya (THR), meski Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau perusahaan transportasi online agar memberikan THR kepada mereka.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono menyampaikan, sudah menjadi kewajiban suatu perusahaan yang memperoleh keuntungan dari pengemudi ojek online untuk memberikan THR ke mitra driver.
"Tanpa dibuat aturan, seharusnya perusahaan memiliki kesadaran," ujar Igun saat dihubungi Tribunnews, Rabu (27/3/2024).
Igun berujar, imbauan dari Kemenaker hanya 'janji manis' jelang Hari Raya Idulfitri.
Sebab, selama belum tertuang dalam Undang-Undang, maka tidak ada sanksi bagi perusahaan transportasi online yang tidak memberikan THR.
"Selagi status ojol masih ilegal di RI, maka tidak ada aturan yang bisa memberikan sanksi hukum kepada perusahaan aplikasi apabila tidak melaksanakan THR bagi pengemudi ojol," imbuh Igun.
Menurut Igun, jika pasal soal THR bagi ojol tercantum dalam Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh, tetap tidak akan memberikan dampak hukum kepada perusahaan yang enggan memberikan THR.
"Sebenarnya hal ini harus menjadi tugas Kemenaker untuk mendorong DPR RI membuat Undang-Undang yang bisa memberikan sanksi hukum apabila perusahaan pemberi kerja atau perusahaan aplikasi tidak memberikan THR," tambah Igun.
Sejauh ini, Kemnaker hanya memberikan imbauan pemberian THR bagi pekerja transportasi daring atau ojek online. Imbauan tersebut, kata Igun, hanya janji manis.
"Saya menilai sebagai gimmick atau pemanis bagi ojek online tapi hal tersebut merupakan hanya janji manis dan omong kosong bagi kami. Jadi yang paling krusial atau dinantikan ojek online adanya payung hukum bagi profesi ojek online. Karena kalau sudah bicara UU ada sanksi hukum," terang Igun.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.