Berita Viral

Viral Pajak THR 2024 Lebih Besar, Bikin Penerimaan THR Lebih Kecil, Penjelasan Penghitungan PPh 221

Viral pajak THR 2024 makin besar yang membuat Tunjangan Hari Raya lebih kecil. Simak penjelasan DJP untuk penghitungan PPh 21 dengan sistem TER

Editor: Amalia Husnul A
Canva/Freepik designed by mamewmy
PAJAK THR 2024 VIRAL - Ilustrasi. Viral pajak THR 2024 makin besar yang membuat Tunjangan Hari Raya lebih kecil. Simak penjelasan DJP untuk penghitungan PPh 21 dengan sistem TER terbaru 

- Penghasilan di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta per tahun dikenakan tarif pajak 15 persen

- Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta per tahun dikenakan tarif pajak 25 persen

- Penghasilan di atas Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar per tahun dikenakan tarif pajak 30 persen

- Penghasilan di atas 5 miliar per tahun dikenakan tarif pajak 35 persen.

Contoh penghitungan PPh 21

Sebagai contoh, Tuan R merupakan pegawai tetap perusahaan PT ABD dan memperoleh gaji sebulan Rp 10 juta serta membayar iuran pensiun Rp 100.000 per bulan.

Tuan R menikah dan tidak memiliki tanggungan.

Artinya, Tuan R tergolong ke dalam TER bulanan kategori A lapisan 9 (penghasilan di atas Rp 9,65 juta sampai Rp 10,05 juta), sehingga TER bulanan dikenakan 2 persen.

(Tabel tarif efektif bulanan kategori A dapat disimak di sini pada halaman 40).

Berikut cara penghitungan lama:

- Gaji = Rp 10 juta

- Biaya jabatan = 5 persen x Rp 10 juta = Rp 500.000

- Iuran pensiun = Rp 100.000

- Penghasilan neto = gaji - biaya jabatan - iuran pensiun = Rp 9,4 juta

- Penghasilan neto setahun = Rp 9,4 juta x 12 = Rp 112,8 juta

- PTKP setahun = Rp 58,5 juta

- Penghasilan kena pajak (PKP) = penghasilan neto setahun - PTKP setahun = Rp 54,3 juta

- PPh 21 terutang = Rp 54,3 juta x 5 persen = Rp 2,715 juta

- PPh 21 per bulan (Januari-Desember) = Rp 226.250

Dengan penghitungan lama, Tuan R dikenakan PPh 21 sebesar Rp 2,715 juta per tahun atau sebesar Rp 226.250 per bulan.

Berikut cara penghitungan baru:

PPh 21 per bulan periode Januari-November = penghasilan bruto x TER bulanan = Rp 10 juta x 2 persen = Rp 200.000 per bulan PPh 21 bulan Desember = PPh 21 terutang menggunakan penghitungan lama - PPh 21 periode Januari-November = Rp 2,715 juta - Rp 2,2 juta = Rp 515.000

Dengan demikian, total PPh 21 setahun yang dikenakan terhadap Tuan R sebesar Rp 2,715 juta, sedangkan per bulan sebesar Rp 200.000 per bulan.

Baca juga: Cek Jadwal/Tanggal Kapan THR 2024 Cair Karyawan Swasta, Cara Mengetahui Besaran yang Anda Terima

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com.

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved