Berita Kaltim Terkini

Audiensi dengan AMKB, Pj Gubernur Akmal Malik Bakal Siapkan Payung Hukum Tarif Angkutan Online

Audiensi dengan AMKB, Pj Gubernur Akmal Malik bakal siapkan payung hukum soal tarif angkutan online.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy 
Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik saat audiensi dengan Aliansi Mitra Kaltim Bersatu di VVIP Room Rumah Jabatan Kantor Gubernur, Jumat (29/3/2024).  

"Perda terkait angkutan online, segera kita siapkan melalui DPRD Kaltim," imbuh Akmal Malik

Sementara itu, Koordinator AMKB Lukmanil Hakim menjelaskan, bahwa persoalan mendasarnya yakni 3 aplikator online baik Grab, Gojek dan Maxim belum mematuhi produk hukum yang telah dikeluarkan Pemprov Kaltim.

Aplikator yang beroperasi di Kaltim (Gojek, Grab dan Maxim) dinilai tidak taat regulasi karena tidak mematuhi aturan yang tertuang dalam regulasi daerah tersebut.

SK Gubernur Kaltim telah mengatur tarif yang dirincikan lebih lanjut yaitu dengan tarif batas bawah yakni Rp5.000 per kilometer, tarif batas atas Rp7.600 per kilometer dan tarif minimal Rp18.800.

Adapun tarif minimal yang dimaksud ialah tarif yang harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh pertama 4 (empat) kilometer, lalu untuk tarif selanjutnya menyesuaikan dengan batas bawah dan batas atas.

Seiring waktu aturan tersebut tidak diindahkan oleh para aplikator, sehingga Pemprov Kaltim telah melayangkan sanksi administratif berupa teguran pertama kepada mereka. 

Baca juga: Stafsus Jokowi Bocorkan Program Petani Millenial Buat IKN Nusantara Ide Pj Gubernur Kaltim

Pertemuan hari ini kemudian menjadi ruang untuk mendengar aspirasi lebih lanjut dari para mitra pengemudi dan berdiskusi untuk langkah-langkah selanjutnya dalam upaya untuk menegakkan regulasi.

"Mereka sampai detik ini abai dengan SK gubernur ini. Kami menunggu surat teguran kedua, dan berharap aplikator mematuhi produk hukum yang ada yakni SK tersebut," kata Lukman.

Lebih jauh dikatakan Lukman, mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, ada di tangan atau otorisasi pemerintah daerah dalam hal ini gubernur yang memiliki wilayah operasi.

"Memang ada kewenangannya di tangan gubernur, kami baca aturannya bahwa aplikator tidak boleh menetapkan tarif, tapi pemda yang menetapkan sesuai pasal 27," ujarnya.

AMKB pun berharap Pemprov Kaltim tegas dalam memberikan sanksi jika aplikator tidak bisa mengikuti aturan di daerah.

"Kami berterima kasih kepada Pj Gubernur, berada di pihak kami dan memperjuangkan ini, jika memang tidak bisa mematuhi aturan di daerah, kami harap aplikator disanksi tegas atau dicabut izinnya," sambung Lukman. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved