Berita Kaltim Terkini
Audiensi dengan AMKB, Pj Gubernur Akmal Malik Bakal Siapkan Payung Hukum Tarif Angkutan Online
Audiensi dengan AMKB, Pj Gubernur Akmal Malik bakal siapkan payung hukum soal tarif angkutan online.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Audiensi antara Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) dan Penjabat (Pj) Gubernur Akmal Malik digelar di VVIP Room Rumah Jabatan Kantor Gubernur, Jumat (29/3/2024) hari ini.
Pertemuan itu membahas tentang tindak lanjut penegakan surat keputusan (SK) gubernur tentang tarif angkutan sewa khusus (ASK) di Kaltim, di mana SK itu ditandatangani oleh Isran Noor pada September 2023.
Terkait hal itu, Pj Gubernur Akmal Malik menegaskan bakal memperjuangkan aspirasi para mitra pengemudi.
"Saya berterima kasih teman-teman sudah datang dan ini perlu dikonsolidasi karena di wilayah Kaltim," ujarnya.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Seno Aji Sebut Langkah Pj Gubernur Kaltim Jalankan Pemerintahan Sesuai Koridor
Dirjen Otda Kemendagri ini pun mengungkapkan telah melayangkan surat teguran pertama.
Pihaknya akan kembali mengirim surat teguran kedua setelah mengetahui apa yang dikeluhkan para mitra pengemudi aplikator online.
"Beberapa hari yang lalu, kepala Dinas Perhubungan juga mengirim surat agar saya tanda tangani. Surat ini merupakan surat teguran kedua kepada pihak aplikasi, akan saya telaah dan segera kita lakukan," tegas Akmal Malik.
Terkait permasalahan yang dialami AMKB ini, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik segera membuatkan payung hukum berupa peraturan daerah (perda).
Hal ini mengingat tarif angkutan online belum ada payung hukumnya (perda).
"Untuk itu, segera dibuatkan payung hukumnya dulu," tukasnya.
Dengan adanya perda, nantinya pemerintah daerah memiliki kekuatan untuk menegasi orang-orang yang menjalankan usaha di daerah untuk melakukan sesuatu yang menguntungkan masyarakat.
Selain itu, aplikasi yang masuk dan merugikan mitra mereka yang notabene masyarakat di daerah, maka Pemprov Kaltim harus melindungi.
"Caranya, kita siapkan payung hukumannya dulu, lalu sampaikan kepada pemilik aplikasi. Kalau Anda ingin berusaha di wilayah kami, ya harus ikut aturan kami," jelasnya.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Seno Aji Nilai Langkah Pj Gubernur Kaltim Jalankan Pemerintahan Sesuai Koridor
Sedangkan terkait permasalahan yang dialami AMKB, Akmal Malik mengatakan akan segera dibuat aturannya, sehingga kebijakan penyedia aplikasi tidak merugikan para driver ojek online yang tergabung dalam Aliansi Mitra Kaltim Bersatu.
"Mereka protes, karena dirugikan, ya harus dibela warga kita dong. Kita berterima kasih mereka bisa menerima dan mendukung rencana pembuatan perda," jelasnya.
"Perda terkait angkutan online, segera kita siapkan melalui DPRD Kaltim," imbuh Akmal Malik.
Sementara itu, Koordinator AMKB Lukmanil Hakim menjelaskan, bahwa persoalan mendasarnya yakni 3 aplikator online baik Grab, Gojek dan Maxim belum mematuhi produk hukum yang telah dikeluarkan Pemprov Kaltim.
Aplikator yang beroperasi di Kaltim (Gojek, Grab dan Maxim) dinilai tidak taat regulasi karena tidak mematuhi aturan yang tertuang dalam regulasi daerah tersebut.
SK Gubernur Kaltim telah mengatur tarif yang dirincikan lebih lanjut yaitu dengan tarif batas bawah yakni Rp5.000 per kilometer, tarif batas atas Rp7.600 per kilometer dan tarif minimal Rp18.800.
Adapun tarif minimal yang dimaksud ialah tarif yang harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh pertama 4 (empat) kilometer, lalu untuk tarif selanjutnya menyesuaikan dengan batas bawah dan batas atas.
Seiring waktu aturan tersebut tidak diindahkan oleh para aplikator, sehingga Pemprov Kaltim telah melayangkan sanksi administratif berupa teguran pertama kepada mereka.
Baca juga: Stafsus Jokowi Bocorkan Program Petani Millenial Buat IKN Nusantara Ide Pj Gubernur Kaltim
Pertemuan hari ini kemudian menjadi ruang untuk mendengar aspirasi lebih lanjut dari para mitra pengemudi dan berdiskusi untuk langkah-langkah selanjutnya dalam upaya untuk menegakkan regulasi.
"Mereka sampai detik ini abai dengan SK gubernur ini. Kami menunggu surat teguran kedua, dan berharap aplikator mematuhi produk hukum yang ada yakni SK tersebut," kata Lukman.
Lebih jauh dikatakan Lukman, mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, ada di tangan atau otorisasi pemerintah daerah dalam hal ini gubernur yang memiliki wilayah operasi.
"Memang ada kewenangannya di tangan gubernur, kami baca aturannya bahwa aplikator tidak boleh menetapkan tarif, tapi pemda yang menetapkan sesuai pasal 27," ujarnya.
AMKB pun berharap Pemprov Kaltim tegas dalam memberikan sanksi jika aplikator tidak bisa mengikuti aturan di daerah.
"Kami berterima kasih kepada Pj Gubernur, berada di pihak kami dan memperjuangkan ini, jika memang tidak bisa mematuhi aturan di daerah, kami harap aplikator disanksi tegas atau dicabut izinnya," sambung Lukman. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.