Pilpres 2024
Kubu Prabowo dan KPU Kompak Minta MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Sebut Cacat Formil
Kubu Prabowo-Gibran dan KPU kompak minta Mahkamah Konstitusi (MK) tidak kabulkan gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, sebut cacat formil.
Eks Ketua MK, Anwar Usman, sesuai Putusan Majelis Kehormatan MK pada 7 November 2023 dilarang terlibat.
Baca juga: 3 Nepotisme Jokowi Diungkap Kubu Ganjar-Mahfud di Sidang MK, TPN: Dilakukan secara Terang-terangan
Anwar yang notabene ipar Presiden Joko Widodo itu sebelumnya dinyatakan melakukan pelanggaran etika berat dalam penanganan dan penyusunan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang melonggarkan usia minimum capres-cawapres.
Putusan ini kemudian membukakan pintu untuk keponakannya, Gibran Rakabuming Raka (36), maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto berbekal status Wali Kota Solo kendati belum memenuhi syarat usia minimum 40 tahun. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240329_Sidang-lanjutan-perselisihan-hasil-pemilihan-umum.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.