Pilpres 2024

MK Berpeluang Kabulkan Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Perludem Ungkap Alasan Logisnya

Mahkamah Konstitusi (MK) berpeluang mengabulkan sengketa pilpres yang diajukan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Editor: Heriani AM
Tangkap layar kanal YouTube KPU/Tribunnews.com/Jeprima
SIDANG SENGKETA PILPRES - Kolase foto Anies-Muhaimin (AMIN) dan Ganjar-Mahfud MD. Mahkamah Konstitusi (MK) berpeluang mengabulkan sengketa pilpres yang diajukan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. 

Sebagai informasi, persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres yang diajukan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud telah melalui tahap pemeriksaan pendahuluan. 

Pihak Terkait dalam perkara ini, yaitu kubu Prabowo-Gibran dan KPU serta Bawaslu juga telah memberikan keterangan atas permohonan yang didalilkan para Pihak Pemohon itu.

Adapun MK akan mulai menggelar sidang pembuktian dengan menghadirkan para saksi dan ahli, mulai Senin (1/4/2024) nanti.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perludem Ungkap Gugatan Anies dan Ganjar Berpeluang Dikabulkan MK, Ini Alasan Logisnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved