Pilpres 2024

MK Berpeluang Kabulkan Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Perludem Ungkap Alasan Logisnya

Mahkamah Konstitusi (MK) berpeluang mengabulkan sengketa pilpres yang diajukan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Editor: Heriani AM
Tangkap layar kanal YouTube KPU/Tribunnews.com/Jeprima
SIDANG SENGKETA PILPRES - Kolase foto Anies-Muhaimin (AMIN) dan Ganjar-Mahfud MD. Mahkamah Konstitusi (MK) berpeluang mengabulkan sengketa pilpres yang diajukan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. 

TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) berpeluang mengabulkan sengketa pilpres yang diajukan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Hal ini diungkap oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

"Menurut saya peluangnya ada (MK kabulkan sengketa pilpres para pihak)," kata Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil, dalam diskusi bertema 'Dalil Kecurangan Pemohon PHPU Pilpres 2024 di MK: Mungkinkah Dibuktikan?', di Jakarta Selatan, pada Jumat (29/3/2024).

Fadli menjelaskan, hal itu dikarenakan adanya beberapa variable yang mendukung hal tersebut. Pertama, adanya konfigurasi hakim MK yang berubah.

Baca juga: Kubu Prabowo dan KPU Kompak Minta MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Sebut Cacat Formil

Baca juga: Lengkap, Isi Tuntutan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Baca juga: Alasan Jokowi Ogah Komentari Proses Sidang Gugatan MK Anies dan Ganjar vs Prabowo

Alasan yang memperkuat lainnya yaitu terkait kinerja Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang dinilai normatif.

"Ada dalil-dalil kecurangan yang disampaikan yang itu bukan hanya disampaikan di ruang persidangan saja, sudah banyak praktik kecurangan itu yg dilaporkan ke Bawaslu," ucapnya.

Misalnya, dijelaskan Fadli, soal kinerja Bawaslu dalam menemukan kejanggalan di tahap verifikasi partai politik yang lolos ke Pemilu 2024.

"Masa iya orang sudah ribut verifikasi partai, dan mereka (Bawslu) katakan mereka tidak menemukan apa-apa" kata Fadli.

Padahal, menurutnya, dalil-dalil kecurangan Pemilu, khususnya Pilpres 2024 telah banyak dimuat di berbagai media massa dan menjadi perbincangan banyak pihak.

"Oke lah tidak menemukan apa-apa karena mungkin kecapean, gitu ya. Tapi ini kan sudah muncul di media, sudah dilaporkan masyarakat ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Sudah didiskusikan di mana-mana," ucapnya.

"Kenapa tidak bisa, misalnya diminta jajaran Bawaslu diminta memeriksa dan menilai lagi proses verifikasi itu?" sambung Fadli mempertanyakan.

Kolase foto Anies-Muhaimin (AMIN) dan Ganjar-Mahfud MD.
SIDANG SENGKETA PILPRES - Kolase foto Anies-Muhaimin (AMIN) dan Ganjar-Mahfud MD. (Tangkap layar kanal YouTube KPU/Tribunnews.com/Jeprima)

Lebih lanjut, ia mengatakan, banyak sekali pelanggaran-pelanggaran Pemilu 2024 yang kemudian disetop Bawaslu dengan alasan tidak memenuhi unsur formil dan materil, tanpa dijelaskan lebih lanjut alasannya ke publik.

"Hanya dengan sebutan tidak memenuhi unsur formil dan materil. Unsur materil dan formil yang mana yang tidak terpenuhi itu jelaskan dong kepada masyarakat," kata Fadli.

Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil, dalam diskusi bertema 'Dalil Kecurangan Pemohon PHPU Pilpres 2024 di MK: Mungkinkah Dibuktikan?', di Jakarta Selatan, pada Jumat (29/3/2024). (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)
Ia menekankan, soal memberikan penjelasan ke publik sudah menjadi tanggung jawab Bawaslu sebagai institusi negara yang memiliki fungsi pengawasan dan pengakkan hukum.

"Bahkan, kalau sudah ada laporan dari masyrakat, kalau itu tidak ditindaklanjuti kurangnya di mana. Kalau kurang ya cari lagi dong, kan punya aparatur sampai ke level TPS. Nah ini yang menurut saya ruangnya mesti diuji di MK," jelas Fadli.

Baca juga: Anggap Permohonan Anies Baswedan Asumsi hingga Narasi, Hotman Paris: Bisa Dijawab dengan 1 Kalimat

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved