Ramadhan 2024
8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Lengkap dengan Doanya
Inilah delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah lengkap dengan doanya.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah lengkap dengan doanya.
Sempat ramai diberitakan bahwa PNS dengan gaji dibawah Rp 7 juta berhak mendapat zakat fitrah. Benarkah demikian?
Supaya tidak keliru, kamu wajib tahu siapa saja delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah.
Baca juga: Orang yang Wajib Membayar Zakat Fitrah Dinamakan? Simak Penjelasan Lengkap Terkait Zakat Fitrah
Untuk mengetahuinya, simak informasi berikut seputar zakat fitrah.
Pengertian Zakat Fitrah
Seperti diketahui, salah satu kewajiban di bulan Ramadan yang harus ditunaikan umat Islam adalah zakat fitrah bagi yang mampu.
Melansir dari situs web Baznas RI, zakat fitrah merupakan sedekah yang diwajibkan bagi umat Islam yang kaya secara agama dan mencapai akhir bulan Ramadan untuk diberikan kepada fakir miskin dan orang yang membutuhkan sebagai rasa syukur karena telah diciptakan sebagai manusia dan karena telah menjalankan ibadah puasa Ramadhan dan mencapai Idul Fitri.
Nabi menyatakan bahwa setiap Muslim, baik budak maupun orang merdeka, besar maupun kecil, laki-laki maupun perempuan, wajib membayar zakat fitrah.
Baca juga: Berapa Kilo Beras untuk Bayar Zakat Fitrah? Ini Cara Menghitungnya
Muslim kaya yang telah mencapai akhir Ramadhan diwajibkan untuk memberikan zakat fitrah bagi diri mereka sendiri dan anak-anak mereka yang masih kecil.
Singkatnya, zakat fitrah diwajibkan bagi mereka yang berkecukupan secara finansial untuk diberikan kepada mereka yang tidak mampu.
Karena, tujuan dari zakat fitrah sendiri adalah untuk memberikan makanan satu hari kepada orang miskin sesuai dengan standar kehidupan masyarakat di mana ia tinggal, sehingga dapat berkontribusi pada partisipasinya dalam sukacita Hari Raya Idul Fitri.
Lalu, siapa saja delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah? Berikut informasinya.
8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Golongan yang berhak menerima zakat berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam hukum Islam disebut asnaf.
Dalam Surat At - Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan dimana ada delapan golongan orang yang menerima zakat fitrah atau asnaf.
Melansir dari Baznas RI, berikut ulasannya.
1. Fakir
Fakir adalah kadar kemampuan yang rendah dari seseorang baik dalam bentuk harta maupun kemampuan secara jasmani.
Ketidakmampuan ini mengakibatkan seseorang memiliki sangat sedikit harta benda atau bahkan tidak memilikinya sama sekali.
Umumnya, fakir digolongkan kepada orang yang tidak memiliki pekerjaan atau usaha.
Fakir seringkali disamaartikan dengan miskin, padahal keduanya merujuk pada kondisi yang berbeda.
Dibandingkan dengan miskin, fakir merupakan golongan yang lebih membutuhkan pertolongan atau bantuan.
Baca juga: Inilah Waktu yang Utama untuk Mengeluarkan Zakat Fitrah Lengkap dengan Perhitungannya
2. Miskin
Miskin adalah seseorang yang memiliki rezeki yang cukup untuk memenuhi kebutuhan akan tetapi masih kekurangan.
Umumnya, miskin digolongkan kepada orang yang memiliki pekerjaan atau usaha, namun gaji/pendapatannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.
Alasan ketidakcukupan ini biasanya dipengaruhi oleh gaji yang rendah namun memiliki beban finansial yang besar atau keterbatasan seseorang dalam bekerja di pekerjaan yang bergaji cukup.
Meskipun tak separah fakir namun kategori miskin adalah yang rentan untuk jatuh pada golongan fakir.
3. Amil
Orang-orang yang berpartisipasi dan mengurus proses terselenggaranya zakat.
Amil juga merupakan pihak yang memiliki tanggung jawab atas harta yang dizakatkan, dan bertanggung jawab pada pembagian zakat.
Tanggung jawab besar seorang amil adalah memberikan zakat harus pada orang yang tepat dan benar-benar membutuhkannya.
Baca juga: 10 Dalil Tentang Zakat Fitrah Lengkap dengan Doa Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
4. Mualaf
Seseorang yang baru masuk Islam dan dimungkinkan mempunyai iman yang masih lemah.
Pemberian zakat kepada para mualaf adalah untuk memantapkan hatinya dan meneguhkan keimanannya, untuk percaya bahwa ia telah menjadi bagian dari Islam dan bahwa Islam adalah agama yang indah, yang akan selalu menolong satu sama lain.
5. Riqab
Riqab adalah sebutan untuk hamba sahaya atau budak.
Istilah ini diperuntukkan bagi orang-orang di zaman dahulu yang dirinya dibeli oleh saudagar-saudagar kaya.
Tujuan pemberian Zakat kepada riqab adalah untuk memerdekakannya dari jeratan perbudakan.
Golongan ini mungkin saja sudah tidak relevan di zaman sekarang, karena praktik perbudakan sudah dihapuskan.
6. Gharim
Gharim adalah golongan orang yang terjerat utang dan tidak mampu membayarnya.
Latar belakang utang yang dilakukan oleh gharim ini, umumnya karena tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
Dia terpaksa berhutang meskipun tidak sanggup membayarnya karena tidak cukupnya pendapatan atau bahkan tidak ada pendapatan.
Baca juga: Bagaimana Hukum Zakat Fitrah ke Orang Tua Sendiri? Ini Penjelasannya
7. Fisabilillah
Fisabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan seperti dakwah, jihad dan sebagainya.
Di zaman dulu, yang relevan dengan golongan ini adalah orang-orang yang menyebarkan ajaran agama Islam dan rela mati untuk berperang membela agama Allah.
Namun dalam konteks sekarang, fisabilillah adalah orang-orang yang memiliki kapabilitas dalam berdakwah baik di pengajian-pengajian atau pondok pesantren.
8. Ibnu Sabil
Ibnu Sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan untuk ketaatan kepada Allah dan kehabisan biaya.
Golongan ini adalah musafir yang bepergian untuk menempuh hal-hal baik, seperti mencari nafkah atau bepergian untuk berdakwah.
Golongan orang-orang ini berkemungkinan untuk kehabisan sumber daya yang dimiliki, sehingga akan sangat terbantu dengan bantuan berupa Zakat.
Baca juga: Zakat Fitrah 2,5 kg atau 3 kg? Ternyata Segini, Cek Juga Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
Doa Menerima Zakat Fitrah
Ajarakallahu fi ma a'thaita wa baraka fi ma abqaita wa ja'alahu laka thahuran.
Artinya : “Semoga Allah memberikan pahala kepadamu pada barang yang engkau berikan (zakatkan) dan semoga Allah memberkahimu dalam harta-harta yang masih engkau sisakan dan semoga pula menjadikannya sebagai pembersih (dosa) bagimu”.
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.