Pilpres 2024

Ini Syarat yang Dibutuhkan Ganjar-Mahfud Agar MK Mendiskualifikasi Prabowo-Gibran

Kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD yakin Mahkamah Konstitusi (MK) akan mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Twitter Ganjar Pranowo
Capres Nomor urut 03, Ganjar Pranowo ketika menyampaikan pernyataannya di sidang sengketa gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dengan demikian, fokus utama kubu AMIN dalam gugatannya pun pada persoalan Gibran.

"Dalam peraturan Bawaslu kan TSM itu kecurangannya 50 persen lebih jadi kalau tidak bisa membuktikan, sulit untuk gugatan itu bisa menang," jelas Ujang.

Adapun hal yang kedua adalah berkaitan dengan selisih suara antara kubu AMIN dengan kubu 02 Prabowo-Gibran yang terpaut cukup jauh.

Bahkan jika suara kubu AMIN digabung dengan kubu 03 Ganjar-Mahfud, suara kubu 02 juga paripurna.

Diketahui, perolehan suara 02 adalah 58,59 persen, sedangkan AMIN 24,95 persen dan Ganjar-Mahfud 16,47 persen.

"Biasanya selisih suaranya sedikit atau kecil bisa dikabulkan gugatannya, tapi ini kan selisihnya menganga 02 dibanding 01 jauh unggul 02.

Baca juga: 3 Nepotisme Jokowi Diungkap Kubu Ganjar-Mahfud di Sidang MK, TPN: Dilakukan secara Terang-terangan

02 pun jika dibandingkan 03 jauh lebih besar 02.

Dan jika digabungkan pun dua kubu yang kalah, 01 dan 03, masih unggul kubu 02.

Jadi selisih itu saja agak sulit untuk MK mengabulkan kemenangan," tegasnya.

Kendati demikian, Ujang menegaskan bahwa menang atau kalah gugatan dari kubu 01 itu akan terlihat dari berjalannya persidangan nantinya.

Sehingga ia menyebut publik tinggal mengawal jalannya persidangan gugatan pemilu di MK.

"Soal gugatan dikabulkan atau tidak, kita lihat nanti saja pembuktian-pembuktian persidangan di MK.

Apakah ada dugaan-dugaan kecurangan atau tidak. Nanti kita lihat saja, tonton, awasi, saksikan di MK," tutup dia.

Di sisi lain, pakar hukum tata negara, Feri Amsari menjelaskan apa saja yang menjadi peluang kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud bisa memenangkan sengketa hasil Pilpres 2024 di MK ini.

Baca juga: Alasan Jokowi Ogah Komentari Proses Sidang Gugatan MK Anies dan Ganjar vs Prabowo

Feri Amsari juga menyebut permintaan kubu Anies dan Ganjar untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka belum terlambat.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved