Pilpres 2024

Peluang Prabowo-Gibran Didiskualifikasi dan Pilpres Diulang, Publik Diminta Awasi, Tonton Sidang MK

Peluang Prabowo-Gibran didiskualifikasi dan Pilpres 2024 diulang, publik diminta awasi, tonton sidang Mahkamah Konstitusi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023). Peluang Prabowo-Gibran didiskualifikasi dan Pilpres 2024 diulang, publik diminta awasi, tonton sidang Mahkamah Konstitusi 

Pada sidang perdana, majelis hakim memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon.

Baca juga: Terjawab Sikap Jokowi Saat Namanya Terus Disebut-Sebut Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud di MK

Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran didiskualifikasi.

Kedua pihak juga meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dan memerintahkan penyelenggaraan pemilu ulang. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Gugatan Anies-Cak Imin Pemilu Ulang Tanpa Gibran Diyakini Sulit Dikabulkan MK, Ini Alasannya

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved