Ramadhan 2024

Bolehkah Zakat Fitrah Kepada Orang Tua Sendiri? Ini Penjelasannya Menurut Al-Quran

Bolehkah zakat fitrah kepada orang tua sendiri? Ini penjelasannya menurut Al-Quran.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
Pinterest
ZAKAT FITRAH - Ilustrasi. Bolehkah zakat fitrah kepada orang tua sendiri? Ini penjelasannya menurut Al-Quran. 

TRIBUNKALTIM.CO - Bolehkah zakat fitrah kepada orang tua sendiri? Ini penjelasannya menurut Al-Quran.

Seperti diketahui, hari ini umat Islam di Indonesia sudah memasuki hari ke-20 bulan Ramadhan 2024.

Itu artinya, kewajiban untuk membayar zakat fitrah sudah dapat dilakukan.

Baca juga: 10 Dalil Tentang Zakat Fitrah Lengkap dengan Doa Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

Seperti diketahui, membayar zakat merupakan kewajiban bagi semua umat muslim yang menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadhan.

Sebenarnya, zakat fitrah sudah bisa ditunaikan sejak awal Ramadhan hingga paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri.

Zakat biasanya diberikan dalam bentuk makanan pokok atau uang sejumlah tertentu yang nilainya dihitung berdasarkan kadar beras atau bahan makanan pokok lainnya yang lazim dikonsumsi di masyarakat setempat.

Kewajiban rukun Islam yang keempat ini mulai berlaku sejak tahun kedua hijriah tepat sebelum disyariatkannya kewajiban puasa Ramadhan.

Baik dalam Al-Qur’an dan hadits, banyak sekali dijelaskan tentang kewajiban membayar zakat.

Baca juga: Zakat Fitrah 2,5 kg atau 3 kg? Ternyata Segini, Cek Juga Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

Salah satunya adalah firman Allah swt yang artinya, “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah [2]: 43).

Zakat fitrah diberikan kepada saudara-saudara sesama muslim yang dianggap tidak mampu atau disebut fakir miskin.

Terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat, sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60, yang artinya:

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah."

Lalu, bolehkah memberikan zakat fitrah kepada orang tua sendiri? 

Baca juga: 5 Perbedaan Zakat Mal dan Zakat Fitrah yang Wajib Kamu Ketahui

Terkait pertanyaan ini, dikutip dari akun Instagram @bimasislam, sekretaris BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), Muchlis Muhammad Hanafi menjelaskan, pendistribusian zakat kepada orang tua tidak diperbolehkan.

Pendistribusian zakat sudah ditetapkan oleh Al-Qur'an melalui surah At-Taubah ayat ke-60. 

Para ulama mengatakan, zakat tidak boleh diberikan kepada mereka yang berada di bawah tanggung jawab nafkahnya, seperti orang tua, anak, atau, kakek. 

Zakat tidak boleh disalurkan kepada mereka.

Kendati demikian, ia menambahkan, zakat boleh disalurkan kepada orang tua jika mereka memiliki hutang yang harus dibayar, dengan syarat, orang tua tersebut dalam keadaan fakir dan miskin.

Lantas, siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah? Simak ulasannya berikut ini.

8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Golongan yang berhak menerima zakat berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam hukum Islam disebut asnaf.

Dalam Surat At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan dimana ada delapan golongan orang yang menerima zakat fitrah atau asnaf.

Melansir dari Baznas RI, berikut ulasannya.

Baca juga: Inilah Waktu yang Utama untuk Mengeluarkan Zakat Fitrah Lengkap dengan Perhitungannya

1. Fakir

Fakir adalah kadar kemampuan yang rendah dari seseorang baik dalam bentuk harta maupun kemampuan secara jasmani. 

Ketidakmampuan ini mengakibatkan seseorang memiliki sangat sedikit harta benda atau bahkan tidak memilikinya sama sekali. 

Umumnya, fakir digolongkan kepada orang yang tidak memiliki pekerjaan atau usaha. 

Fakir seringkali disamaartikan dengan miskin, padahal keduanya merujuk pada kondisi yang berbeda. 

Dibandingkan dengan miskin, fakir merupakan golongan yang lebih membutuhkan pertolongan atau bantuan.

2. Miskin

Miskin adalah seseorang yang memiliki rezeki yang cukup untuk memenuhi kebutuhan akan tetapi masih kekurangan. 

Umumnya, miskin digolongkan kepada orang yang memiliki pekerjaan atau usaha, namun gaji/pendapatannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. 

Alasan ketidakcukupan ini biasanya dipengaruhi oleh gaji yang rendah namun memiliki beban finansial yang besar atau keterbatasan seseorang dalam bekerja di pekerjaan yang bergaji cukup. 

Meskipun tak separah fakir namun kategori miskin adalah yang rentan untuk jatuh pada golongan fakir.

Baca juga: Berapa Kilo Beras untuk Bayar Zakat Fitrah? Ini Cara Menghitungnya

3. Amil

Orang-orang yang berpartisipasi dan mengurus proses terselenggaranya zakat. 

Amil juga merupakan pihak yang memiliki tanggung jawab atas harta yang dizakatkan, dan bertanggung jawab pada pembagian zakat. 

Tanggung jawab besar seorang amil adalah memberikan zakat harus pada orang yang tepat dan benar-benar membutuhkannya.

4. Mualaf

Seseorang yang baru masuk Islam dan dimungkinkan mempunyai iman yang masih lemah. 

Pemberian zakat kepada para mualaf adalah untuk memantapkan hatinya dan meneguhkan keimanannya, untuk percaya bahwa ia telah menjadi bagian dari Islam dan bahwa Islam adalah agama yang indah, yang akan selalu menolong satu sama lain.

5. Riqab

Riqab adalah sebutan untuk hamba sahaya atau budak. 

Istilah ini diperuntukkan bagi orang-orang di zaman dahulu yang dirinya dibeli oleh saudagar-saudagar kaya. 

Tujuan pemberian Zakat kepada riqab adalah untuk memerdekakannya dari jeratan perbudakan. 

Golongan ini mungkin saja sudah tidak relevan di zaman sekarang, karena praktik perbudakan sudah dihapuskan.

Baca juga: Bagaimana Hukum Orang yang Tidak Membayar Zakat Fitrah pada Bulan Ramadhan 2024? Ini Jawabannya

6. Gharim

Gharim adalah golongan orang yang terjerat utang dan tidak mampu membayarnya. 

Latar belakang utang yang dilakukan oleh gharim ini, umumnya karena tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. 

Dia terpaksa berhutang meskipun tidak sanggup membayarnya karena tidak cukupnya pendapatan atau bahkan tidak ada pendapatan.

7. Fisabilillah

Fisabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan seperti dakwah, jihad dan sebagainya. 

Di zaman dulu, yang relevan dengan golongan ini adalah orang-orang yang menyebarkan ajaran agama Islam dan rela mati untuk berperang membela agama Allah.

Namun dalam konteks sekarang, fisabilillah adalah orang-orang yang memiliki kapabilitas dalam berdakwah baik di pengajian-pengajian atau pondok pesantren.

Baca juga: Bagaimana Hukum Zakat Fitrah ke Orang Tua Sendiri? Ini Penjelasannya

8. Ibnu Sabil

Ibnu Sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan untuk ketaatan kepada Allah dan kehabisan biaya. 

Golongan ini adalah musafir yang bepergian untuk menempuh hal-hal baik, seperti mencari nafkah atau bepergian untuk berdakwah. 

Golongan orang-orang ini berkemungkinan untuk kehabisan sumber daya yang dimiliki, sehingga akan sangat terbantu dengan bantuan berupa zakat.

Doa Menerima Zakat Fitrah

Ajarakallahu fi ma a'thaita wa baraka fi ma abqaita wa ja'alahu laka thahuran.

Artinya : “Semoga Allah memberikan pahala kepadamu pada barang yang engkau berikan (zakatkan) dan semoga Allah memberkahimu dalam harta-harta yang masih engkau sisakan dan semoga pula menjadikannya sebagai pembersih (dosa) bagimu”.

Demikian informasi terkait zakat fitrah. Semoga bermanfaat. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved