Ramadhan 2024
Cara Menghitung Zakat Fitrah 2024 Lengkap dengan Cara Membayarnya Secara Online Lewat Situs Baznas
Hari ini umat Islam di seluruh dunia sudah memasuki hari ke-20 Ramadhan 2024.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
TRIBUNKALTIM.CO - Hari ini umat Islam di seluruh dunia sudah memasuki hari ke-20 Ramadhan 2024.
Di penghujung Ramadhan 2024 ini jangan lupa untuk membayar zakat fitrah, ya.
Karena seperti diketahui, salah satu amalan wajib umat Islam di bulan Ramadhan 2024 yaitu membayar zakat fitrah.
Baca juga: 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Lengkap dengan Doanya
Zakat fitrah sendiri merupakan zakat yang wajib dikeluarkan setiap jiwa baik laki-laki maupun perempuan muslim di seluruh dunia.
Serta, zakat fitrah hanya dilakukan pada bulan Ramadan, termasuk Ramadhan 2024 ini.
Zakat fitrah biasanya dibayarkan pada akhir bulan Ramadan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Namun, jangan khawatir yang sudah lebih dulu membayar zakat fitrah, karena pembayaran di awal Ramadan juga dibolehkan.
Lalu, bagi yang masih bingung bagaimana cara menghitung zakat fitrah, simak ulasan berikut ini.
Cara Menghitung Zakat Fitrah
Zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah satu sha’ makanan atau 2,5 kg atau setara dengan 3,5 liter beras.
Dilansir dari situs resmi website Badan Amil Zakat (BAZNAS) RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA selaku ketua BAZNAS menyampaikan bahwa penetapan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 2024 yaitu 3,5 liter atau 2,5 kg beras/makanan pokok atau setara dengan Rp 45 ribu hingga Rp 55 ribu.
Namun, nominal rupiah ini berbeda di setiap daerah, yang mana disesuaikan dengan harga makanan pokok daerah masing-masing.
Baca juga: Bolehkah Zakat Fitrah Kepada Orang Tua Sendiri? Ini Penjelasannya Menurut Al-Quran
Misalnya, untuk besaran zakat fitrah 2024 di Kota Balikpapan berupa beras ditetapkan sebesar 3 kg per jiwa.
Sementara, besaran zakat fitrah 2024 di Kota Balikpapan berupa uang adalah sebesar Rp 48 ribu.
Itu berarti, jika dalam satu rumah terdapat lima anggota keluarga, maka zakat fitrah yang harus dikeluarkan dalam nominal uang sebesar Rp 240 ribu, dengan rincian sebagai berikut:
Rp 48.000 x 5 orang = Rp 240.000
Sedangkan, jika dalam satu rumah terdapat tiga anggota keluarga, maka perhitungannya Rp 48.000 x 3 orang = Rp 144.000
Selain itu, zakat fitrah juga dapat dibayar dengan makanan pokok sehari-hari lainnya selain beras, misal dengan jagung, gandum ataupun sagu.
Sebagaimana hadits berikut:
“Pada masa Rasulullah SAW, kami mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ makanan, dan pada waktu itu makanan kami berupa kurma, gandum, anggur, dan keju.” (HR. Muslim, hadits nomor 985)
Cara Bayar Zakat Fitrah Online di BAZNAS RI
Seperti tahun-tahun sebelumnya, tahun ini BAZNAS kembali menyediakan layanan pembayaran zakat fitrah dengan uang.
Baca juga: Lupa Bayar Zakat Fitrah, Bagaimana Hukum dan Cara Mengatasinya? Inilah Penjelasannya
Dikutip dari situs resmi BAZNAS, berikut cara pembayaran zakat fitrah secara online pada Ramadhan 2024:
• Buka laman web BAZNAS RI, klik DISINI
• Pilih jenis dana zakat dengan "Zakat Fitrah"
• Masukkan berapa jumlah jiwa yang akan membayar zakat fitrah
• Isi nominal besaran zakat fitrah (sudah otomatis terisi sesuai jumlah jiwa)
• Lengkapi data diri
• Klik tombol "Pilih Pembayaran" untuk lakukan pembayaran
• Pilih metode pembayaran zakat fitrah
Baca juga: Zakat Fitrah 2,5 kg atau 3 kg? Ternyata Segini, Cek Juga Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
• Pada laman metode pembayaran, terlampir bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga.
• Klik tombol "Bayar" untuk menyelesaikan pembayaran sesuai metode yang dipilih.
Jika pembayaran berhasil, maka proses pembayaran zakat fitrah sudah selesai.
Kumpulan Niat Membayar Zakat Fitrah
1. Niat untuk diri sendiri maka bacaannya:
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri’an nafsii fardhan lillahi ta’aalaa.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, karena Allah SWT”.
2. Niat zakat fitrah untuk mewakili istri, bacaannya:
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri’an zaujati fardhan lillahi ta’aalaa.
Artinya “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, karena Allah SWT”.
3. Niat zakat fitrah untuk mewakili anak laki-laki bacaannya:
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri’an (waladi) fardhan lillahi ta’aalaa.
Artinya “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak lelakiku (namanya), karena Allah SWT”.
4. Niat zakat fitrah untuk mewakili anak perempuan, bacaannya:
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri’an (binti) fardhan lillahi ta’aalaa.
Artinya “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (namanya), karena Allah SWT”.
5. Niat zakat fitrah untuk mewakili diri sendiri dan seluruh keluarga, bacaannya:
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'anni wa 'an jami'i ma talzamuni nafawatuhum fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, karena Allah SWT”.
6. Niat zakat fitrah untuk mewakili orang lain, bacaannya:
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri’an (.....) fardhan lillahi ta’aalaa.
Artinya “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik), karena Allah SWT”.
Demikian informasi seputar zakat fitrah. Semoga bermanfaat. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.