Pilpres 2024
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Ganjar-Mahfud, Bakal Menjadi Sejarah Baru di Indonesia
Dalam sidang sengketa gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkali-kali disebut.
TRIBUNKALTIM.CO - Dalam sidang sengketa gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkali-kali disebut.
Jokowi dinilai melakukan intervensi terhadap jalannya Pilpres 2024, dan dituding telah menggunakan segala cara agar anaknya, Gibran Rakabuming Raka, yang berpasangan dengan Prabowo Subianto, bisa keluar sebagai pemenang.
Hal ini membuat mantan Ketua Komisi Yudisial, Suparman Marzuki angat bicara.
Suparman Marzuki menegaskan, MK memiliki dasar untuk mengadili pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu).
Baca juga: Megawati Diminta Hadir di Sidang Sengketa Pilpres 2024 oleh Pihak Prabowo-Gibran, Ini Jawaban PDIP
Baca juga: Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ajukan Gugatan, Kapan Sidang MK Sengketa Pilpres 2024 Selesai?
Ia juga menilai, gugatan yang dilayangkan kubu Ganjar dan Anies di MK tidak salah kamar dan tidak cacat formil seperti pernyataan tim hukum kubu Prabowo-Gibran.
"MK bisa mendasarkan kewenangannya memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo dan bisa melakukan penemuan hukum berdasar Pasal 22 E (1) dan 24 C (1) UUD 1945," kata Suparman, Sabtu (30/3/2024).
Terkait dasar-dasar itu, menurut Suparman juga ada Pasal 470 ayat (1,2) UU Pemilu yang dijadikan dasar oleh termohon.
Ini untuk menyatakan bahwa sengketa proses menjadi wewenang Bawaslu jelas dan terang benderang keliru.
Sebab menurutnya sengketa proses yang dimaksud pasal aquo adalah proses tidak lolos verifikasi sebagai calon peserta pemilu atau dicoret dari daftar calon peserta pemilu.
Sengketanya sendiri, kata dia dibawa ke TUN (Putusan KPU).
"Sementara yang dimohonkan 01 dan 03 bukan itu, tetapi pelanggaran terhadap asas dan prosedur-prosedur pemilu yang dilakukan pemerintah atau Presiden," ujar Suparman yang juga Juru bicara Tim Hukum Ganjar-Mahfud.
Menurut Suparman, Pasal 475 mengatur wewenang MK terhadap perselisihan perolehan suara.
Baca juga: Babak Baru Sidang Gugatan Pilpres di MK, TPN Ganjar-Mahfud Hadirkan 8 Saksi, Salah Satunya Kapolda?
Jadi, katanya gugatan 01 dan 03 atas penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah (Presiden) terhadap pemilu yang melanggar asas dan prosedur tidak diatur dalam UU Pemilu yang menjadi wewenang Bawaslu.
"Dan itu menjadi kewenangan MK, bukan institusi negara yang lain," kata Suparman.
Ia mengingatkan, MK harus memutus perkara berpegang kepada UUD 1945.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.