Pilpres 2024
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Ganjar-Mahfud, Bakal Menjadi Sejarah Baru di Indonesia
Dalam sidang sengketa gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkali-kali disebut.
Hal ini merupakan bunyi Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menjatuhkan sanksi pencopotan atas dirinya sebagai Ketua MK pada 7 November 2023.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 360 Tahun 2024, pasangan Prabowo-Gibran yang memborong 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.
Sementara itu, Anies-Muhaimin mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional.
Kemudian, Ganjar-Mahfud hanya sanggup mengoleksi 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Eks Ketua KY Harap Putusan MK Jadi Sejarah Guna Tertibkan Pemilu, Presiden Langgar Asas dan Prosedur
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.