Pilpres 2024
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Ganjar-Mahfud, Bakal Menjadi Sejarah Baru di Indonesia
Dalam sidang sengketa gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkali-kali disebut.
Manakala ada peraturan perundang-undangan atau aturan pelaksanaannya yang menghambat pelaksanaan fungsi MK, kata dia, maka MK tidak boleh terhambat oleh aturan-aturan tersebut.
Hal itu, kata dia, sesuai sumpah hakim konstitusi yang telah diikrarkan yaitu akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.
Juga dengan memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa," kata Suparman.
Suparman menilai, putusan MK akan menjadi sejarah, kalau MK menerima dan mengabulkan petitum kubu 03 atau menerima sebagian.
Baca juga: Perlawanan Balik KPU di Sidang MK, Bungkam Tudingan Timnas AMIN, Kompak dengan Kubu Prabowo-Gibran
Serta katanya menyatakan Presiden terbukti melanggar asas dan prosedur untuk kepentingan pasangan 02 atau setidaknya menguntungkan 02.
Suparman berharap putusan MK membatalkan putusan KPU yang memenangkan Prabowo-Gibran dan memerintahkan dilaksanakan pemilu ulang atau pencoblosan ulang di seluruh Indonesia.
Ia menilai, hal itu akan menjadi putusan penting bersejarah dalam menata tertib Pemilu yang akan datang.
"Dan MK memiliki wibawa besar terhadap pengadilan politik atau pemilu," katanya.
Sebelumnya Wakil Ketua Tim Pembela pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan, meyakini gugatan sengketa Pemilu Presiden yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) cacat formil.
Diketahui, pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK.
"Secara formal kami melihat bahwa gugatan yang diajukan 01 dan 03 tersebut adalah cacat formil, cacat prosedural, sehingga, karena tidak memenuhi syarat formil maka kami melihat bahwa berpotensi besar permohonan itu tidak akan dapat diterima," kata Otto dalam konferensi pers di Gedung MK, Senin (26/3/2024) malam.
Otto menjelaskan, dalil-dalil yang dimohonkan oleh kubu Anies dan Ganjar lebih banyak menyinggung pelanggaran-pelanggaran dalam proses pemilu.
Baca juga: Lengkap, Isi Tuntutan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK
Padahal, ranah pelanggaran pemilu itu diselesaikan melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang bisa dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA).
Sementara, di MK hanya akan memproses perselisihan hasil pemilu yang telah diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.