Pilpres 2024

Di Sidang Mahkamah Konsitusi, Guru Besar Tegaskan Pencalonan Gibran Tak Sah, Pilpres Bakal Diulang?

Di sidang Mahkamah Konsitusi, Guru Besar tegaskan pencalonan Gibran Rakabuming tak sah, Pilpres 2024 bakal diulang?

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tangkap Layar YouTube KPU RI
SAVAGE CRINGE - Salah satu aksi Gibran Rakabuming Raka, cawapres 02 yang jadi sorotan di debat cawapres Minggu (21/1/2024). Di sidang Mahkamah Konsitusi, Guru Besar tegaskan pencalonan Gibran Rakabuming tak sah, Pilpres 2024 bakal diulang? 

Sebab putusan itu akhirnya meloloskan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran sebagai cawapres.

Baca juga: 5 Suara Hakim MK Cukup untuk Buat Pilpres 2024 Diulang dan Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Baca juga: Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ajukan Gugatan, Kapan Sidang MK Sengketa Pilpres 2024 Selesai?

"Mereka itu mengalami pukulan yang berat sekali ketika putusan MK Nomor 90 itu dilahirkan.

Ada demoralisasi di dalam tubuh MK itu sendiri karena mereka sangat malu, sangat dihina sebetulnya oleh akal sehat manusia," ungkap Todung.

Todung menegaskan putusan itu melanggar etika serta hukum karena membolehkan seseorang yang belum memenuhi syarat untuk menjadi cawapres.

Belum lagi, kata dia, nuansa nepotisme sangat kental dalam putusan tersebut.

Dimana, Ketua MK saat itu yakni Anwar Usman adalah ipar Jokowi.

"Presiden, ada Ketua MK, ada anaknya. Itu bersekutu untuk melangkahi dan mengingkari konstitusi dan hukum dan etika," imbuh Todung.

Kubu Ganjar-Mahfud sebelumnya meminta MK agar mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran.

Hal ini disampaikan mereka dalam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pilpres 2024. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Sengketa Pilpres, Ahli Hukum Administrasi: Pencalonan Gibran Tidak Sah"

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved