Pilpres 2024

5 Suara Hakim MK Cukup untuk Buat Pilpres 2024 Diulang dan Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

5 suara Hakim Mahkamah Konstitusi cukup untuk buat Pilpres 2024 diulang dan pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
instagram/@prabowo
Potret Prabowo dan Gibran menghadiri acara buka bersama Partai Golkar, Jumat (29/3/2024). 5 suara Hakim Mahkamah Konstitusi cukup untuk buat Pilpres 2024 diulang dan pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi 

TRIBUNKALTIM.CO - 5 suara hakim Mahkamah Konstitusi bisa membuat Pilpres 2024 diulang.

Bahkan, pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming yang telah ditetapkan KPU sebagai pemenang Pilpres 2024 pun bisa didiskualifikasi.

Hal ini diungkapkan Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.

Todung Mulya Lubis mengatakan, kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) bisa pulih apabila pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.

Baca juga: M Qodari Nilai Tuntutan Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud Agar 02 Didiskualifikasi MK Hanya Pura-Pura

Baca juga: Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ajukan Gugatan, Kapan Sidang MK Sengketa Pilpres 2024 Selesai?

"Kalau mereka berani dan memutuskan diskualifikasi seperti yang kami tuntut.

Kami minta dan melakukan pemungutan suara ulang, nah itu akan memulihkan public trust (kepercayaan publik) kepada MK," kata Todung dalam sebuah diskusi daring pada Sabtu (30/3/2024).

"Itu akan memberikan kembali kepada kita secercah harapan untuk masa depan bangsa ini," ujar Todung menambahkan.

Dia menjelaskan apabila 5 dari 9 hakim MK menyetujui permohonan tersebut maka Prabowo-Gibran didiskualifikasi.

"Apakah itu terjadi atau tidak? I don't know ya, kita hanya butuh 5 hakim MK sebetulnya untuk mengatakan itu (Prabowo-Gibran didiskualifikasi)," ucap Todung.

Menurut Todung, MK mengalami pukulan berat semenjak putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 dikeluarkan.

Sebab putusan itu akhirnya meloloskan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran sebagai cawapres.

"Mereka itu mengalami pukulan yang berat sekali ketika putusan MK Nomor 90 itu dilahirkan.

Ada demoralisasi di dalam tubuh MK itu sendiri karena mereka sangat malu, sangat dihina sebetulnya oleh akal sehat manusia," ungkap Todung.

Baca juga: Terjawab Siapa Bakal Cagub Terkuat di Pilkada Jateng 2024 Pengganti Ganjar, 7 Nama di Survei Terbaru

Baca juga: Hasil Survei Terbaru Pilkada Jatim 2024, Cagub Terkuat Masih Dominan, Tri Rismaharini Masuk Bursa

Todung menegaskan putusan itu melanggar etika serta hukum karena membolehkan seseorang yang belum memenuhi syarat untuk menjadi cawapres.

Belum lagi, kata dia, nuansa nepotisme sangat kental dalam putusan tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved