Berita Nasional Terkini
Pramuka Dihapus dari Ekstrakurikuler Wajib, Kemendikbudristek: Keikutsertaan Siswa Bersifat Sukarela
Beredar viral di media sosial X (dulu Twitter) soal unggahan narasi pramuka dihapus dari ekstrakurikuler wajib di sekolah.
TRIBUNKALTIM.CO - Beredar viral di media sosial X (dulu Twitter) soal unggahan narasi pramuka dihapus dari ekstrakurikuler wajib di sekolah.
Seperti yang ditulis di akun X @tanyakanrl, Minggu (31/3/2024), yang mengutip pemberitaan salah satu media nasional.
Akun lain seperti @convomfs pada Senin juga mengunggah narasi yang sama bahwa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mencabut pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib.
Banyak warganet yang menyayangkan jika pramuka dihapus dari ekstrakurikuler wajib di sekolah.
Baca juga: Pro Kontra Nadiem Makariem Putuskan Ekskul Pramuka Tidak Lagi Wajib, Bukan Dihapus
"Sebenarnya Pramuka bagus banget. Materinya sangat berguna, mengajarkan kemandirian. Cuma dua hal doang yang kubenci dan itu apes terjadi di sender "SENIORITAS" dan "PERPELONCOAN".
Yang Pramukanya tidak ada 2 hal itu VERY GOOD," twit pengunggah.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, narasi pramuka dicabut sebagai ekstrakurikuler wajib bersumber dari Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah atau Kurikulum Merdeka.
Lantas, benarkah pramuka dihapus sebagai ekstrakurikuler wajib?
Penjelasan Kemendikbud Ristek
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbud Ristek, Anindito Aditomo, membantah narasi yang beredar di media sosial soal pramuka dihapus sebagai ekstrakurikuler wajib.
Ia mengatakan bahwa setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.
Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.
"Permendikbud Ristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah.
Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka," ujar Anindito kepada Kompas.com, Senin.
Keikutsertaan siswa bersifat sukarela
Lebih lanjut, Anindito menegaskan bahwa Kemendikbud Ristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.