Berita Nasional Terkini

Pengamat Bongkar Motif PDIP-Ganjar Gugat Gibran ke MK dan PTUN, Bukan Cari Menang Tapi Balas Jokowi

Pengamat bongkar motif PDIP dan Ganjar Pranowo gugat Gibran ke Mahkamah Konstitusi dan PTUN, bukan cari menang tapi balas Jokowi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Pool/Dok PDIP
MEGAWATI DAN JOKOWI - Presiden Joko Widodo, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri. Pengamat bongkar motif PDIP dan Ganjar Pranowo gugat Gibran ke Mahkamah Konstitusi dan PTUN, bukan cari menang tapi balas Jokowi 

Jauh sebelum mengajukan gugatan ke MK maupun PTUN, PDIP memang telah terang-terangan dan berulang kali “menyerang” Jokowi maupun Gibran.

Polemik pencalonan Gibran yang dinilai cacat etik karena problem Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 tentang perubahan batas usia capres-cawapres pun menjadi amunisi politik andalan PDIP untuk menyentil Jokowi dan putranya sampai saat ini.

“Intinya, PDIP masih berupaya membuktikan bahwa pencalonan Gibran cacat secara politik dan moral,” tutur Adi.

Sebagaimana diketahui, pasangan capres-cawapres nomor urut 3 yang diusung oleh PDIP, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke MK.

Dalam gugatannya ke MK, Ganjar-Mahfud meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran didiskualifikasi.

Kedua pihak juga meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dan memerintahkan penyelenggaraan pemilu ulang.

MK sendiri telah memulai sidang sengketa hasil Pilpres 2024 sejak Rabu (27/3/2024).

Setelah digelar sidang pembacaan permohonan, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan ahli.

Terbaru, Selasa (2/4/2024), PDIP mendaftarkan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke PTUN.

Gugatan ini diajukan karena KPU dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pilpres 2024.

Dalam gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUNJKT itu, PDIP menganggap tindakan KPU menerima pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden sebagai tindkan perbuatan melawan hukum.

“Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksudkan dalam gugatan ini adalah berkenaan dengan tindakan KPU sebagai penguasa di bidang penyelenggaraan Pemilu karena telah mengenyampingkan syarat usia minimum bagi cawapres.

Yaitu terhadap Saudara Gibran Rakabuming Raka," kata Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun di Kantor PTUN, Cakung, Jakarta Timur.

Baca juga: Hasto Ungkap Upaya Jokowi Singkirkan Megawati dari Kursi Ketua Umum PDIP, Utus Menteri Power Full

Jokowi Tak Tinggal Diam

PDIP terus melancarkan serangan kepada Presiden Jokowi.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved