Minggu, 12 April 2026

Pilpres 2024

Guru Besar Unhas Ingatkan Risiko Jika MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran, Terjadi Kekosongan Presiden

Guru Besar Universitas Hasanuddin ingatkan risiko kekosongan Presiden, proses keberatan pemilu ditangani Bawaslu bukan Mahkamah Konstitusi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami
AMICUS CURIAE - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024, Kamis (28/3/2024). Sebanyak 303 Guru Besar, Akademisi dan masyarakat sipil kirim amicus curiae, minta hakim MK tak hanya urus perolehan suara dalam sengketa Pilpres 2024 

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi terus berlanjut.

Giliran pasangan Prabowo-Gibran yang menghadirkan saksi dan ahli.

Salah satunya, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Amirudin Ilmar.

Amirudin meminta MK tak menangani perkara di luar kewenangannya.

Dikhawatirkan adanya kekosongan jabatan presiden dan wakil presiden jika Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai peserta pemilihan umum presiden (pilpres).

Hal ini diungkap oleh ahli dari tim Prabowo-Gibran, Amirudin Ilmar dalam sidang sengketa pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/4/2024).

Baca juga: Eddy Hiariej Tak Tinggal Diam Kasusnya di KPK Dibongkar Bambang Widjojanto di MK, BW Pilih WO

"Kalau bicara kekosongan jabatan menurut saya inilah yang belum pernah kita alami, yang mulia," kata Amir.

Sehingga diskualifikasi untuk Prabowo-Gibran ini menurutnya patut menjadi pertimbangan para hakim konstitusi.

Ia juga mengingatkan MK untuk tidak menangani hal di luar kewenangannya.

Sebab, hal itu akan berdampak terhadap MK jika menangani hal-hal di luar kewenangannya.

Menurutnya, MK perlu membuat batasan sesuai wewenang.

Amirudin mengatakan keberatan proses Pemilu seharusnya ditangani oleh Bawaslu, bukan MK.

"Pembatasan demikian tentu saja pada akhirnya akan menutup kemungkinan bagi Mahkamah sendiri untuk melakukan penilaian di luar dari kewenangannya tersebut," kata dia.

"Dalam hal ini ahli tidak bisa membayangkan kerumitan dan kesulitan yg akan terjadi manakala Mahkamah berpendirian dan berpendapat bahwa Mahkamah harus pula menilai setiap pelanggaran yg terjadi pada proses penyelenggaraan pemilihan umum sebagaimana diajukan oleh pemohon," ia menambahkan.

Baca juga: Yusril Akhirnya Turun Gunung Lihat KPU Dibungkam Timnas AMIN di MK Soal Keabsahan Pencalonan Gibran

BW Pilih WO

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved