Ramadhan 2024

Jangan Sampai Salah, Ini Cara Menghitung Zakat Fitrah pada Ramadhan 2024

Berdasarkan kalender hijriah yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag), Idul Fitri 2024 akan jatuh pada tanggal 10 April 2024.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
Canva/TribunKaltim.co
ZAKAT FITRAH - Ilustrasi. Jangan sampai salah, ini cara menghitung zakat fitrah pada Ramadhan 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO - Berdasarkan kalender hijriah yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag), Idul Fitri 2024 akan jatuh pada tanggal 10 April 2024.

Itu artinya Ramadhan 2024 hanya tersisa 4 hari lagi. 

Bagi Anda yang belum membayar zakat fitrah, yuk disegerakan untuk melaksanakan salah satu amalan baik di bulan Ramadhan ini.

Baca juga: Zakat Fitrah 2,5 kg atau 3 kg? Ternyata Segini, Cek Juga Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

Jangan sampai melewati Ramadhan tanpa membayar zakat fitrah.

Karena seperti diketahui, hukum membayar zakat fitrah bagi para Muslim yang mampu adalah wajib.

Zakat fitrah juga disebutkan sebagai penyuci jiwa serta membersihkan harta-harta yang kita punya.

Ibaratnya kalau puasa selama satu bulan penuh di Ramadhan itu bisa membersihkan usus, maka zakat ini dianggap bisa membersihkan hati.

Jadi saat Hari Kemenangan nanti, baik jiwa dan raga kita bisa kembali fitrah.

Sebagaimana dalam Al - Quran juga disebutkan di Surat At-Taubah ayat 103 yang artinya, "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka."

Sedangkan, menurut istilah kitab al - Hawi, al - Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat - sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu.

Selain itu, menurut Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.

Baca juga: Apa Tujuan Zakat Fitrah dan Siapa Saja yang Berhak Menerimanya? Ini Penjelasannya

Serta, dasar pembayaran zakat fitrah juga sudah dijelaskan dalam SK Ketua Baznas Nomor 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah.

Nah, buat Anda yang sudah ingin membayar zakat fitrah tapi tidak tahu cara menghitung zakat fitrah, berikut informasinya.

Cara Menghitung Zakat Fitrah pada Ramadhan 2024

Zakat fitrah dapat dikeluarkan dalam bentuk kebutuhan pokok maupun uang.

Untuk besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan dalam bentuk uang, disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi atau harga beras di daerah tersebut.

Perhitungan zakat fitrah dengan ajaran Agama Islam yaitu sebesar 1 Sha yang berarti 4 Mud dan untuk 1 Mud bernilai 676 Gram.

Adapun cara menghitung zakat fitrah yang lebih sederhana adalah dengan membayar beras sebanyak 2,5 kilogram.

Sedangkan, untuk jumlah uang yang bisa dibayarkan untuk membayar zakat fitrah sebagai ganti makanan pokok sendiri yaitu harga per kilogram makanan pokok dikali jumlah zakat fitrah yang dibayarkan.

Baca juga: Berapa Besaran Zakat Fitrah 2024? Lengkap Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Online dan Offline

Misalnya, jika harga 1 kilogram beras yang biasa Anda konsumsi harganya sebesar Rp 18.000 maka tinggal dikalikan 2,5 kilogram sehingga zakat fitrah yang dibayarkan jumlahnya Rp 45.000.

Contoh lain, jika Anda bermukim di kota Bandung, dilansir dari laman baznasjabar.org, diketahui besaran zakat fitrah 2024 di Kabupaten Bandung sebesar Rp 40 ribu per jiwa.

Itu artinya, jika dalam satu rumah terdapat 5 orang atau jiwa, maka Rp 40 ribu x 5 orang = Rp 200 ribu.

Namun, jika dalam satu rumah terdiri dari 3 jiwa, maka zakat fitrah yang dikeluarkan sebesar Rp 40 ribu x 3 = Rp 120 ribu, untuk satu keluarga.

Jika sudah tau perhitungan zakat fitrah, Anda dapat membayarkan zakat fitrah tersebut melalui Baznas, lembaga amil zakat, atau masjid di lingkungan setempat Anda tinggal.

Namun perlu diingat, saat menyerahkan zakat fitrah dianjurkan membaca niat membayar zakat fitrah.

Berikut ini bacaan niat zakat fitrah.

Baca juga: Apakah Zakat Fitrah Boleh Diberikan Kepada Orang Tua? Ini Penjelasan Baznas

Niat Zakat Fitrah Berdasarkan Kategorinya

1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Ta’ala.”

2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Ta’ala.”

3. Niat Zakat Fitrah Mewakili Anak Laki-laki

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an waladi (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta'ala."

4. Niat Zakat Fitrah Mewakili Anak Perempuan

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an binti (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta'ala."

5. Niat Zakat Fitrah untuk Semua Keluarga

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Ta’ala.”.

Baca juga: 5 Perbedaan Zakat Mal dan Zakat Fitrah yang Wajib Kamu Ketahui

Doa Menerima Zakat Fitrah

Ajarakallahu fi ma a'thaita wa baraka fi ma abqaita wa ja'alahu laka thahuran.

Artinya : “Semoga Allah memberikan pahala kepadamu pada barang yang engkau berikan (zakatkan) dan semoga Allah memberkahimu dalam harta-harta yang masih engkau sisakan dan semoga pula menjadikannya sebagai pembersih (dosa) bagimu”.

Lantas, siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah?

Berikut daftar golongan yang berhak menerima zakat fitrah.

Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

1. Fakir

Orang yang sangat miskin dan tidak memiliki harta sama sekali atau harta yang dimilikinya tidak mencapai nisab.

2. Miskin

Orang yang miskin dan memiliki harta tetapi tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.

Baca juga: Tata Cara dan Ketentuan Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan 2024

3. Amil

Orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan, mendistribusikan, dan mengelola zakat.

4. Muallaf

Orang yang baru masuk Islam atau cenderung masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk memperkuat imannya.

5. Riqab

Orang yang terbelenggu perbudakan atau hutang dan membutuhkan bantuan untuk membebaskan dirinya.

6. Gharimin

Orang yang berhutang untuk kepentingan umum atau mendesak dan tidak mampu membayar hutangnya.

7. Fisabilillah

Orang yang berjuang di jalan Allah SWT, seperti mujahidin, da’i, ilmuwan, pelajar, dan lain-lain.

8. Ibnu sabil

Orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan kehabisan bekal atau mengalami kesulitan.

Zakat fitrah bisa ditunaikan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Jadi, jangan sampai lupa untuk menunaikan kewajiban yang satu ini, ya.

Demikian penjelasan seputar zakat fitrah. Semoga bermanfaat. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved