Pilpres 2024

Saling Serang Kubu 01 dan 02 di Sidang MK Sengketa Pilpres Terkait Status Tersangka Eddy Hiariej

Saling 'serang' kubu 01 dan 02 di sidang MK sengketa Pilpres 2024 terkait status tersangka Eddy Hiariej.

Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024). Saling 'serang' kubu 01 dan 02 di sidang MK sengketa Pilpres 2024 terkait status tersangka Eddy Hiariej. 

Dalam kesempatan itu, Yusril balas mengungkit status tersangka BW.

Ia berujar, belum ada keputusan persidangan yang menyebut kasus hukum BW sudah gugur.

Karena itu, Yusril mengatakan BW hingga kini masih berstatus tersangka.

"Bahkan kami patut mempertanyakan status Pak BW sendiri. Beliau itu kan tersangka, P-21 dilimpahkan ke Kejaksaan status beliau itu lagi apa sekarang ini? Tersangka selamanya, seumur hidup tersangka," sindirnya.

Baca juga: Bukan Protes, Gerindra Justru Senang MK Panggil 4 Menteri Jokowi ke Sidang Pilpres Bahas Soal Bansos

OC Kaligis Ikut Beri Sindiran

Di sela sidang sengketa Pilpres 2024, OC Kaligis ikut melayangkan pembelaan untuk Eddy Hiariej.

Ia menegaskan BW hingga kini masih berstatus tersangka.

"Status Bambang sampai sekarang masih tersangka," papar OC Kaligis.

Pengacara senior itu lantas mengungkap bukti untuk membantah tuduhan Jokowi ikut berkampanye dalam Pilpres 2024.

"Saya punya bukti bahwa satu minggu sebelum kampanye Jokowi, sudah tidak kampanye, jadi itu tuduhan, fitnah, cercaan."

"Semua bisa dipatahkan," tandasnya.

Respons Eddy Hiariej

Dalam persidangan, Eddy sempat memberikan respons terkait sikap Bambang itu.

Ia menegaskan status tersangka kasus dugaan korupsi yang menjeratnya telah dicabut.

Karena itu, Eddy membantah alasan Bambang walk out dari ruang sidang.

Baca juga: Daftar 14 Nama Ahli dan Saksi Tim Prabowo-Gibran di MK, Kubu Ganjar Protes Qodari Jadi Saksi Ahli

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved