Berita Nasional Terkini

Golkar Bantah Berebut Kursi Ketua DPR dengan PDIP, Airlangga: Belum Ada Perebutan Apapun

Golkar bantah berebut kursi ketua DPR dengan PDIP. Airlangga menyebut belum ada perebutan apapun.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
KURSI KETUA DPR - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (berdiri di tengah) saat konferensi pers usai rapat tertutup di kantor DPP Partai Golkar, kawasan Slipi, Jakarta, Minggu (10/3/2024). Golkar bantah berebut kursi ketua DPR dengan PDIP. Airlangga menyebut belum ada perebutan apapun. 

Sementara itu, berdasarkan UU MD3 yang saat ini berlaku, kursi Ketua DPR RI menjadi hak bagi parpol pemenang pileg.

Artinya, jika tidak ada revisi terkait aturan tersebut, jabatan itu bakal diduduki kembali oleh figur dari PDIP.

UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas

Revisi Undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) sedang menjadi sorotan.

Pasalnya, revisi terhadap beleid tersebut secara tiba-tiba masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

Padahal sebelumnya, pada Selasa (2/4/2024) sore revisi UU MD3 masih berada di dalam daftar Prolegnas 2020-2024.

Hal itu berdasarkan pemantauan di situs resmi DPR.

Baca juga: Terjawab Alasan Hak Angket Belum Bergulir, Hasto: PDIP Dapat Tekanan Hukum, Ada Wacana Revisi UU MD3

Namun, masih berdasarkan informasi di situs DPR, pada Selasa malam UU MD3 sudah tak ada dalam daftar Prolegnas 2020-2024, tapi prioritas.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengonfirmasi soal kepastian revisi UU MD3 masuk dalam Prolegnas Prioritas. Tepatnya di urutan ke-15.

"(Revisi UU MD3) Dalam Prolegnas Prioritas 2024 tercantum UU MD3 urutan nomor 15," kata Indra seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Bersamaan dengan informasi itu, Indra juga mengirimkan surat keputusan (SK) berisikan daftar RUU Prolegnas yang bakal dibahas DPR.

Surat itu bernomor 15/DPR RI/I/2023-2024 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-undang Prioritas Tahun 2024.

Berdasarkan SK yang dilihat Kompas.com, surat itu ditandatangani oleh Ketua DPR Puan Maharani pada 3 Oktober 2023.

Kemudian, revisi UU MD3 memang terlihat ada di urutan nomor 15 dalam SK tersebut.

Dalam surat itu dituliskan bahwa naskah akademik dan RUU disiapkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Baca juga: Reaksi Puan Maharani saat Ditanya soal Upaya Jokowi Ambil Alih Kursi Ketua Umum PDIP dari Megawati

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved